Medan, Sumut, Fokus24.id-Tim Satgas Satreskrim Polrestabes Medan ringkus 2 begal dan 1 penadah Handphone milik mahasiswa.

Korban, Noval Safitra (19) merupakan Warga Huta Tanjungprapat Kecamatan Dolok Batu Nanggar (Dobana) Kabupaten Simalungun Provinsi Sumatera Utara. 

Dua diantara pelaku terpaksa di tembak lantaran melakukan perlawanan.

Hal itu disampaikan Kapolrestabes Medan Kombes (Pol) Valentino Alfa Tatareda SIK melalui Kasat Reskrim Kompol Dr Muhammad Firdaus, kepada sejumlah awak media.

Dikatakan Firdaus, Kejadian bermula, Rabu, 16 Maret 2022 sekira jam 14.30 WIB, saat korban (pelapor) Noval Safitra melintas lalu berhenti di lampu merah depan Universitas HKBP Nommensen Jalan Sutomo Kelurahan Perintis Kecamatan Medan Timur kota Medan, untuk melihat Google Maps di Handphonenya.

"Tiba tiba, korban dihampiri 2 pemuda tidak dikenal mengendarai sepeda motor warna hitam tanpa plat Nomor Polisi". Jelas Kasat Reskrim, Sabtu (19/03/2022)

Salah satu pemuda kemudian  meminta paksa Hanphone yang dipegang korban namun tidak di beri. Sadar berhadapan dengan penjahat korban berteriak.

Dalam teriakan korban, datang 2 pria pengendara sepeda motor Honda CBR warna hitam. Keduanya ternyata rekan pelaku yang langsung mengancam korban dengan pisau

Dibawah ancaman, korban ketakutan dan terpaksa menyerahkan Handphone merk OPPO A5S warna hitam miliknya beserta uang tunai Rp.530.000.

Keberatan menderita kerugian dan mengalami trauma, korban mengadukan kejadian ke SPKT Polrestabes Medan tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/856/III/2022/SPKT POLRESTABES MEDAN/SUMATERA UTARA, tanggal 17 Maret 2022

Berdasar laporan korban Tim Satgas Presisi melakukan cek dan olah TKP berlanjut kepenyelidikan untuk melacak identitas serta keberadaan para pelaku

Hasil kerja keras penyelidikan, Tim berhasil mengantongi identitas dan  berlanjut memburu pelaku. 

"Tim mendapat informasi keberadaan salah satu pelaku, Roby sedang di Jalan H. M Said Kelurahan Durian Kecamatan Medan Timur”. 

"Mendapat informasi, Tim Satgas  dipimpin Kanit Pidum Polrestabes Medan bergerak cepat ke lokasi dan berhasil meringkus Roby". Ungkap Firdaus

Diknterogasi, Roby mengakui perbuatannya sesuai dengan TKP  yang dilaporkan korban di simpang lampu merah Jalan Sutomo bersama rekannya Ilhamsyah, Abdullah alias Bedul (DPO) Ucok (DPO). 

Dari pengakuan Roby, keberadaan  Ilhamsyah terdeteksi sedang berada dikontrakannya di Jalan Purwosari, Kelurahan Pulo Brayan, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan.

Tim Satgas langsung bergerak dan berhasil meringkus Ilhamsyah, "Dari Ilhamsyah didapat pengakuan dan keterangan bahwa barang bukti Handphone rampasan telah di jual
kepada Iwan Jawa yang berada di jalan Sejati (Asrama Kowilhan). 
Tim berhasil meringkus penadah ini (Iwan Jawa) dari persembunyiannya".

Saat pengembangan mencari pelaku lain, 2 dari begal ini melakukan perlawanan yang membayakan petugas sehingga dilakukan tindak tegas dan terukur ke kaki pelaku. 

Selanjutnya Tim membawa pelaku ke RS Bhayangkara untuk dilakukan pengobatan, setelahnya pelaku bersama barang bukti dibawa ke Polrestabes Medan guna dilakukan Penyidikan Lebih Lanjut". Pungkas Mantan Kasat Reskrim Polres Langkat Komool Dr Muhmmad Firdaus.

(Bay/Ozy)