Denpasar, Bali, Fokus24.id-Tim Resmob Polsek Denpasar Selatan mengamankan seorang pria asal Sumbawa, Nusa Tenggara Barat bernama Yandi Septiawan (21) karena mengamuk dan bersenjata pedang berukuran panjang.

Peristiwa ini terjadi di Jalan Pulau Moyo l Nomor 22 X Densel yang juga merupakan rumah kos pelaku, Selasa (15/03/2022) sekira jam 22.00 WITA.

Kapolsek Denpasar Selatan Kompol I Gede Sudyatmaja kepada media mengungkapkan, bahwa tersangka Yandi sebelum mengamuk sempat minum arak 6 botol di lokasi.

Saat itu temannya bernama Roy bercerita bahwa dirinya memiliki masalah dengan teman sesama ABK di Pelabuhan Benoa, yang mana orang tersebut berasal dari Lombok.

Karena cerita itu, pelaku yang dalam kondisi mabuk berniat membantu Roy. Pelaku meminta Roy segera ke Pelabuhan Benoa untuk menyelesaikan masalah tersebut.

Selanjutnya Yandi menyusul dengan mengendarai sepeda motor seorang diri dan membawa pedang. Tujuannya untuk bela diri jika terjadi perkelahian.
 
“Sampai di Pelabuhan Benoa tersangka tidak  melihat orang-orang yang berkelahi selanjutnya tersangka pulang ke kost dan disana tersangka mengoceh tidak jelas sambil membawa pedang sehingga membuat warga takut,” ungkap Kompol Gede Sudyatmaja, Rabu (17/03/2022).
 
Tim Resmob Polsek Densel langsung mendatangi TKP untuk mengamankan tersangka bersama barang bukti berupa sebilah pedang.
 
“Sesuai Dengan Commander wish Kapolda Bali, Polri akan menindak tegas segala bentuk aksi premanisme, terhadap tindakan tersangka kami sangat atasi agar tidak terjadi korban jiwa,” Kata Kapolsek Densel.
 
Tersangka mengaku pedang miliknya dibawa langsung dari Sumbawa saat datang ke Bali dengan tujuannya untuk jaga diri.
 
"Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat No 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa Ijin." Pungkas Kapolsek Densel.

(Albert)