Simalungun, Fokus24.id-Terkait proyek Jembatan senilai Rp1.258.290.000 miliar di Nagori Tangga Batu, Kecamatan Hatonduhan, Kadis PUPR Simalungun Hotbinson Damanik sebut rekanan akan dikenakan denda keterlambatan pengerjaan.

Hal itu ia katakan saat Fokus24.id mengkonfirmasi tentang pengerjaan tersebut melalui sambungan handphone seluler, Selasa (15/03/2022) sekira jam 11.47 WIB.

"Sudah pasti kena denda lae. Untuk besarannya belum tau kita." Ucap Hotbinson.

Menurutnya proyek tersebut hingga kini belum dibayarkan Pemkab Simalungun, dan rencanaya akan dibayar pada saat PAPBD tahun 2022,

"Kan belum dibayar. Nanti saat PAPBD tahun ini baru dibayarkan sekaligus dendanya." Jelas Hotbinson.

Disinggung terkait kualitas pengerjaan, Hotbinson menyarankan agar menanyakan langsung kepada PPK,

"Sama Nalom saja tanya lae, karena dia PPK nya, karena baru semalam selesai." Ucapnya.

Sebelumya diberitakan, ada proyek Jembatan senilai Rp 1.258.290.000 miliar di Nagori Tangga Batu, Kecamatan Hatonduhan, Kabupaten Simalungun,

Ketika Kasi Intel Kejaksaan Negeri Simalungun, Didik dikonfirmasi tentang keterlambatan pengerjaan proyek jembatan milik CV Bina Karya, pejabat tersebut menjawab,

"Kita cek dulu bang. Seharusnya tahun 2021 harus sudah selesai." Jawab Kasi Intel Kejaksaan Negeri Simalungun, Sabtu lalu, (29/01/2022) sekira jam 21.58 WIB.

Untuk diketahui, adapun anggaran proyek tersebut berasal dari Dinas Pekerjaan Umum Pemerintah Kabupaten Simalungun APBD Tahun 2021.

Sementara rekanan perusahaan yang dihunjuk Pemkab Simalungun untuk mengerjakan proyek tersebut adalah CV Bina Karya atas nama kontraktor Pardamean Frengky Eriantony Sibarani.

Berdasarkan nomor kontrak 620/60.15/PPK-2/2021, pekerjaan itu dimulai tanggal 27 September 2021 dengan nama kegiatan Pembangunan Jembatan di Dusun I, Nagori Tangga Batu, Kecamatan Hatonduhan.

(Red)