Tapanuli Utara, Fokus24.id-Stevy Simanjuntak (30) warga Kelurahan Partali Toruan Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), lima hari lalu dianiaya dan pelaku melarikan diri, atau Senin, (14/02/2022) sekira jam 21.00 WIB.

Namun pelaku akhirnya berhasil diringkus Sat Reskrim Polres Taput, Jumat (19/02/2022) dari persembunyiannya di Kecamatan Onang Ganjang Kabupaten Humbang Hasundutan.

Demikian disampaikan Kapolres Taput AKBP Ronald Sipayung SH SIK MH melalui Kasi Humas Aiptu W Baringbing Senin (21/02/2022) di Mapolres Taput

Tersangka adalah James Adi Sitompul (25) warga Desa Tapian Nauli Kecamatan Onan Tukka Kabupaten Tapanuli Tengah.

Kepada wartawan Baringbing menjelaskan kronologi terjadinya peristiwa penganiayaan hingga penangkapan tersangka.

Dijelaskan, setelah ditangkap tim Opsnal Sat Reskrim Polres Taput, tersangka mengakui semua perbuatannya bahwa ia telah melakukan penganiayaan terhadap korban dengan menggunakan pisau sebanyak tiga kali.

"Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka, ia mengaku perbuatan tersebut dilakukan, karena merasa tersinggung dengan sikap korban, dimana korban memblokir nomor HP tersangka sehingga antara tersangka dengan korban tidak bisa berkomunikasi." jelas kasi Humas

Tersangka merupakan supir di salah satu toko di Siborongborong menjelaskan kepada penyidik, bahwa pada hari Senin tanggal (13/02/2022) tersangka menghubungi korban melalui HP dan mengatakan kalau ulang tahun korban pada tanggal (14/02/2022) ingin dirayakan secara bersama-sama di Tarutung.

Namun korban langsung memblokir nomor tersangka sehingga tidak bisa lagi komunikasi.

Pada tanggal (14/02/2022) tersangka mengganti nomor dan menghubungi korban kembali. Setelah sempat bicara, korban kembali memblokir nomor tersebut.

Atas tindakan korban, tersangka merasa tersinggung. Sehingga pada Selasa (14/02/2022 tersangka datang dari tempat kerjanya Siborongborong dengan menggunakan sepeda motor dan mempersiapkan sebilah pisau.

Sebelum tersangka bertindak, terlebih dahulu memonitor situasi dan tepat jam 21.00 WIB, tersangka menggedor-gedor pintu rumah korban.

Setelah korban membuka pintu, tersangka langsung menikam perut korban sebanyak dua kali kemudian  menikam punggung korban satu kali.

Setelah korban terjatuh, tersangka kemudian melarikan diri dan korban dibawa tetangga ke rumah sakit.

Menurut pengakuan tersangka, hari pertama ia melarikan diri ke Onan Tukka kampungnya sendiri. Merasa tidak nyaman, korban berpindah tempat ke daerah barus Tapanuli Tengah dan hari Kamis bersembunyi di Kecamatan Onanganjang Kabupaten Humbang Hasundutan.

"Saat tersangka di Onang Ganjang, petugas kita sudah mengkuti. Namun terpantau tersangka lalu tersangka bersembunyi di hutan dan meninggalkan sepeda motornya dipinggir jalan." Ucap Baringbing.

Pada hari Jumat (19/02/2022) tersangka berhasil di tangkap dari hutan tempat persembunyiaannya.

Saat ini tersangka sudah di tahan dengan pasal 351 ayat 2 (Penganiayaan Berat)  KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Sedangkan korban masih dalam perawatan di RSUD Tarutung untuk pemulihan kesehatan.

(Patar Lumban Gaol)