Toba, Fokus24.id-Kapolres Toba AKBP Akala Fikta Jaya SIK MH melalui Kasi Humas Polres Toba Iptu B Samosir membenarkan seorang pria diamankan di Pinggir Jalan Bonanionan Balige, Minggu (23/01/2022) jam 16.00 wib diduga terlapor dalam kasus Narkotika.

Adalah Yoan Afrizal Hutahaean (25) warga Kelurahan Napitupulu Balige Kabupaten Toba diringkus Sat Narkoba Polres Toba saat menunggu pembeli.

Darinya diamankan barang bukti, 5 paket plastik klip ukuran sedang berisi sabu, 4 paket plastik klip ukuran kecil berisi Sabu, 4 bungkus plastik klip baru.

Kemudian, 1 buah timbangan eletrik warna hitam, 1 buah bong, 1 buah pipa kaca pirex, 1 buah mejikom warna putih campur hijau, uang tunai sejumlah Rp200 ribu, 1 unit Handphone Vivo warna Silver,

"Berat keseluruhan sabu yang diamankan 7, 10 gram." tegas Kasi Humas.

Sambungnya, pelaku pidana narkoba melanggar pasal 114 ayat 2 subs pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman Hukuman diatas 10 tahun terang kasi Humas.

Untuk penangkapan pelaku, kembali diungkapkan Kasi Humas, berawal dari informasi masyarakat bahwa di Pinggiran Jalan Bonanionan Kelurahan Pardede Onan diketahui seorang pria membawa Narkotika jenis Sabu.

Selanjutnya, Kasat Narkoba menindaklanjuti informasi masyarakat dan memerintahkan personil tugas luar mencek kebenaran.

"Dilokasi ditemukan seorang pria dengan sejumlah barang bukti." Pungkas Kasi Humas Polres Toba.

(Christian)