Interpelasi Bupati Simalungun, Bernhard Damanik, "Tidak Ada Pelanggaran Dilakukan RHS"
Simalungun, Fokus24.id-Ketua Fraksi Nasdem DPRD Simalungun Bernhard Damanik memiliki pandangan berbeda soal hak interpelasi DPRD Simalungun terhadap Bupati Simalungun Radiapoh Hasiholan Sinaga.
Menurut Bernhard, tanpa hak interpelasi, sebenarnya, DPRD Simalungun bisa meminta penjelasan kepada Bupati Simalungun.
Dan menurutnya, sejauh ini tidak ada pelanggaran yang dilakukan Bupati Simalungun Radiapoh Hasiholan Sinaga.
Maka dari itu, dia menegaskan Fraksi Nasdem DPRD Simalungun tidak ikut dalam pengajuan hak interpelasi tersebut.
“Kalau ternyata di antara 17 Anggota DPRD itu terdapat Anggota Fraksi Nasdem, maka kita akan meminta yang bersangkutan mencabut kembali tanda tangannya,” tegas Bernhard.
Sebelumnya, sedikitnya 17 Anggota DPRD Simalungun membubuhkan tanda tangan mendukung pengajuan hak interpelasi.
Adapun 17 Anggota DPRD Simalungun itu berasal dari lintas fraksi di DPRD Kabupaten Simalungun.
Diantaranya, tujuh orang Anggota Fraksi PDI Perjuangan, H Mariono, Aripin Panjaitan, Maraden Sinaga, Jasser Gultom, Junika Veronika Munthe, Jhon Manat Purba, dan Jhonson Sinaga.
Empat orang dari Fraksi Demokrat, Histony Sijabat, Irwansyah Purba, Erna Sari Purba, dan Andre Andika Sinaga.
Lalu, Empat orang dari Fraksi Gerindra; Bona Uli Rajagukguk, Badri Kalimantan, Erwin Parulian Saragih, dan Juarsa Siagian.
Dan dua Anggota DPRD Simalungun lainnya berasal dari Fraksi Nasdem DPRD Simalungun, Ucok Alatas Siagian dan Jamerson Saragih.