Tapanuli Utara, Fokus24.id

Dua orang warga Desa Batu Arimo Kecamatan Parmonangan Kabupaten Tapanuli Utara Provinsi Sumatera Utara melaporkan Oknum Kepala Sekolah SDN 173377 Batu Arimo berinisial (JS) ke Markas Besar Polisi Daerah Sumatera Utara (Mapoldasu) didampingi Dirut  Eksekutif LBH Sekolah Roder Nababan SH, Rabu (10/11/2021).

Hal itu dilakukan karena kedua orang tua siswa tidak menerima jadi korban Intimidasi Oknum Kepsek SDN 173377 Batu Arimo, hanya gegara tidak mendukung suami, sang Kepsek ikut mencalon sebagai Kepala Desa Batu Arimo," Ujar Yoswanti Purba selaku orang Tua Rejep Manalu kepada sejumlah kru media, Selasa (09/11/2021) melalui Selularnya.

Sedangkan Yoswanti Purba menambahkan, dimana anaknya yang sudah duduk dibangku Kelas VI diturunkan menjadi ke bangku Kelas II dan diancam akan pecat dari sekolah tersebut,

"Dikarenakan saya tidak mendukung suami J.S sebagai Calon Kepala Desa Batu Arimo", akunya.

Orang tua Wan Sales Purba menambahkan, karena kami tidak mendukung pencalonan Demson Tarihoran sebagai Cakades,

"Anak saya Wan Sales Purba duduk dibangku Kelas IV diturunkan menjadi Kelas II dan disamping itu juga diancam akan dipindahkan ke SDN Simotung yang jauh dari tempat tinggal kami." ujar Tohap Purba.

"Maka atas intimidasi yang telah dilakukan (JS) Kepala SDN 173377 terhadap anak kami makanya pada Rabu 11 November 2021, resmi melaporkan oknum tersebut ke Markas Besar Kepolisian Daerah Sumatera Utara dan meminta pendampingan hukum kepada Dirut Eksekutif Lembaga Bantuan Hukum Sekolah, Roder Nababan." terang mereka.

Sedangkan Roder Nababan, SH yang diminta tanggapanya menyebutkan, perbuatan (JS) patut diduga melanggar Pasal 13 Ayat (1) UU No.23 Tahun 2002, tetang Perlindungan Anak,

"Setiap Anak selama dalam pengasuhan orang tua, wali, atau pihak lain manapun yang bertanggung jawab atas pengasuhan, berhak mendapat perlindungan dari perlakuan, a Diskriminasi b Eksploitasi, baik ekonomi maupun seksual, c Penelantaran, d Kekejaman, kekerasan, dan penganiayaan, e Ketidak Adilan dan perlakuan salah lainnya.

Pasal 1 angka 16 UU No.35 Tahun 2014, tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjelaskan arti kekerasan adalah setiap perbuatan terhadap anak yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, psikis, seksual, dan/atau penelantaran,

Termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum, bukanlah dikarenakan semata-mata perbedaan pendapat dengan suami Kepala Sekolah namun karena jelas-jelas bahwa Pemerintah menjamin anak terhindar dari Intimidasi bahkan seriusnya pemerintah dalam hal ini dengan membentuk Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

Direktur Eksekutif Lembaga Bantuan Hukum Sekolah, Roder Nababan SH menambahkan, diduga saat ini ada kepentingan oknum Pejabat teras di Kabupaten Tapanuli Utara untuk menginginkan dari 200 Desa yang akan menyelengarakan pemilihan Kepala Desa agar seluruh Calon Kepdes petahana menjadi pemenang pada 23 November 2021 mendatang ini, semi adanya semacam kepentingan politik dalam membangun kerangka Politik menuju Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 mendatang.

Oleh karena itu, oknum pejabat teras Taput ini telah membangun Politik Terstruktur Sistematis, dan Masif  (TSM) saat ini, untuk itu agar orang-orangnya menjadi pemenang sebagai calon Kepala Desa,

"Jadi diharapkan kepada masyarakat Kabupaten Tapanuli Utara bijaklah menentukan pilihannya pada 23 November 2021 ini dan jangan mau di Intimidasi dan diteror seperti yang dialami Tohap Purba dan Yoswanti Purba dan akibat dari Intimidasi tersebut anak mereka yang menjadi korban", imbuhnya.

Roder Nababan, SH menegaskan, maka pada Rabu 11 November 2021, hari ini Tohap Purba dan Yoswanti resmi melaporkan Kepala Sekolah SDN 173377 atas perbuatan melawan hukum sesuai UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak dan didampingi LBH Sekolah yang dimana kebetulan saya sebagai Dirut Eksekutip LBH Sekolah", tandasnya. (PL)