Taput, Sumut, Fokus24.id-Anggota DPR-RI Komisi I Sabam Rajagukguk apresiasi masyarakat Desa Hutalontung, Kecamatan Muara, Kabupaten Taput yang menginginkan pengembalian tanah ulayat atau tanah adat yang diserahkan kepada Pemerintah melalui Dinas Kehutanan tahun 1977.

Apresiasi itu diungkapkan Sabam Rajagukguk usai melakukan reses atau kunjungan kerja di Desa Siborong borong 1, Kecamatan Siborongborong Taput, Sumut Sabtu (14/12/2024).

Dikatakan Sabam sebagai putra Bonapasogit Desa Hutalontung, akan mendukung serta memperjuangkan  keinginan dari masyarakat. Dan akan menyampaikan keinginan masyarakat Desa Hutalontung ke komisi IV DPR-RI, karena itu masih menjadi sumber kehidupan warga.

"Saya mendukung, saya mendukung apa yang diinginkan masyarakat, bahwa lahan itu masih menjadi sumber kehidupan. Karena itu akan kami perjuangkan, akan kami sampaikan ke teman teman komisi terkait yang membidangi kementerian kehutanan"ujar Sabam Rajagukguk.

Diinformasikan, segenap masyarakat Desa Hutalontung  menginginkan pengembalian tanah ulayat yang kini sudah menjadi hutan lindung.Keinginan itu tersimpulkan dalam Musyawarah Pembahasan Status Tanah Di Desa Hutalontung rabu(11/12/2024)

Dalam musyawarah yang diadakan oleh Pemerintah Desa Hutalontung dihadiri oleh Camat Muara yang diwakili, Polsek Muara yang diwakili, Danramil yang diwakili serta KPH XIII Dolok Sanggul berbagai argumen dilontarkan masyarakat Desa Hutalontung yang mengerucut pada kesepakatan pengembalian tanah ulayat.

Dan untuk memperkuat keinginan pengembalian tanah ulayat tersebut, masyarakat Desa Hutalontung sudah mengirim surat permohonan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

Warlin Rajagukguk (62), Galumbang Rajagukguk (60) dan Tigor Rajagukguk (66) penggagas kesepakatan menyampaikan,sekitar tahun 1977 atas saran dan masukan dari E.W.P. Tambunan yang  itu menjabat Gubernur Sumatera Utara (Sumut) agar tanah ulayat sekitar 419 ha dilakukan Penghijauan.

Seiring berjalannya waktu kini masyarakat Desa Hutalontung sudah sepakat agar tanah ulayat tersebut bisa kembali kepada masyarakat untuk dikelola.

(Patar Lumban Gaol)