Gakkumdu Tetapkan Budiarjo Nainggolan Tersangka Tindak Pidana Pemilu
Taput, Sumut, Fokus 24.id+Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Pemilukada Bupati/Wakil Bupati Tapanuli Utara (Taput) menetapkan oknum Camat Sipahutar Budiarjo Nainggolan (55) sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pemilu Gubernur, Walikota dan Bupati.
Hal itu disampaikan Kasi Humas Polres Taput Aiptu Walpon Barimbing kepada wartawan Kamis 24-10-2024 di Mapolres Taput.
Barimbing menjelaskan penetapan tersangka kepada Budiarjo sesuai hasil gelar perkara tanggal 22 Oktober 2024 yang dilakukan oleh tim penyidik sentra Gakkumdu Tapanuli Utara.
"Penetapan tersangka dituangkan dalam surat Nomor S.Tap/457/X/2024/Reskrim, tanggal 22 Oktober 2024 dimana tersangka melanggar Pasal 188 UU RI Nomor 6 tahun 2020 Jo pasal 71 ayat 1 UU RI Nomor 6 tahun 2020". ungkap Barimbing sembari menjelaskan kasus itu berdasarkan laporan Lambas Pasaribu pada tanggal 14 Oktober 2024.
Dikatakan Barimbing, dalam kasus ini penyidik Gakkumdu telah memeriksa sebanyak 21 saksi di antaranya ahli bahasa, ahli pidana dan ahli forensik.
"Sesuai dengan keterangan, video yang dilaporkan oleh pelapor identik dan tidak editan," ungkap Barimbing.
Dalam video, Budiarjo terlihat melakukan sosialisasi pasangan calon bupati wakil bupati Tapanuli Utara Sartika Sarlandy kepada masyarakat dengan cara memperagakan identitas dan yel yel pasangan nomor urut 1.
"Budiarjo Nainggolan terlibat sebagai orator sosialisasi pasangan yang diikuti oleh warga yang mengikuti kegiatan tersebut," ujarnya.
Lebih lanjut Baringbing menjelaskan, kegiatan sosialisasi tersebut dilakukan di rumah warga bernama Renner pada 3 Oktober 2024 sekira pukul 20.00 Wib di Hutan Talpe Dusun Panjaitan Desa Aek Nauli 1 Kecamatan Sipahutar.
Selanjtnya, hari ini Budiarjo Nainggolan akan diperiksa di Bawaslu Taput sebagai tersangka untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.
"Sesuai aturan, penyidik polres yang tergabung pada Tim Gakkumdu memiliki wewenang untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka terkait pelanggaran tindak pidana pemilu". terang Barimbing.
(Patar Lumban Gaol)