Simalungun, Sumut, Fokus24.id-Mixnon Simamora, mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Simalungun kini bertugas di Pemko Pematangsianțar, harus diberikan sanksi keras karena kedapatan ikut nimbrung dengan Cabup Anton Saragih,

Sebagai seorang ASN, Mixnon Simamora wajib menjaga netralitasnya sebagai abdi negara. 

Jika dilanggar, maka Pj Walikota Pematangsiantar harus memberikan hukuman disiplin atau ancaman sanksi pidana karena tidak netral dalam Pemilu.

"Pj Walikota Pematangsiantar harus memberikan sanksi keras. Ini tidak bisa dilakukan Mixnon. Dia dianggap tidak netral." kata pengurus salah satu organisasi kepemudaan tidak ingin namanya dituliskan, sembari mengirimkan cuplikan vidio, Jumat (27/09/2024) sore

Pertemuan mantan Sekda Simalungun itu dengan Anton Saragih bukan kali pertama. 

Saat Cabup Anton Saragih mendaftar ke KPU Simalungun, Mixnon juga ikut hadir di tengah tengah kerumunan massa,

"Ini bukan yang pertama. Sudah berulang ulang. Kemarin juga kulihat dia ikut hadir ditengah tengah kerumunan massa menghantarkan cabup Anton Saragih ke KPU Simalungun." ungkapnya.

Dalam cuplikan vidio berdurasi 13 detik itu, seorang wanita berkedurung putih datang ke sebuah warung. Lokasi warung disketiran Parapat, Kabupaten Simalungun.

Mixnon saat itu mengenakan kemeja putih bersama Cabup Simalungun Anton Saragih langsung berdiri menyambut.

Terlihat tangan Mixnon menjulurkan lengan mempersilahkan wanita berkedurung itu duduk.

Diseberang meja, ketepatan Anton Saragih duduk sejajar dengan mantan Bupati Simalungun JR Saragih.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pematangsiantar, Junaidi Sitanggang mengatakan akan segera menelusuri sesuai vidio,

"Akan kami telusuri ya, dek." tulisnya melalui pesan aplikasi WhatsApp, Jumat (27/09/2024) sekira jam 19.57 WIB.