Taput, Sumut, Fokus24.id-Berdedarnya informasi meninggalnya Monika Hutauruk akibat serangan jantung ternyata korban meninggal karena dibunuh.

Hal itu disampaikan Kepala Kepolisian Resort Tapanuli Utara AKBP Ernis Sitinjak SH. S.I.K. didampingi Wakapolres Kompol SP. Nahampun, Kasat Reskrim AKP. Delianto Habeahaan saat press relise bersama sejumlah wartawan Senin, 02/09-2024 di Mapolres Taput.

Kapolres mengungkapkan Monika Hutauruk (45) warga Desa Hutauruk Hasundutan, Kecamatan Sipoholon Tapanuli Utara (Taput) yang ditemukan tewas di asrama Akper Tarutung di Jl. Kolonel Liberty Malau Kecamatan Tarutung Taput pada Jumat (30/8/2024) sekira pukul 13.00 wib, bukan karena serangan jantung tetapi korban meninggal karena dibunuh.

Korban MH diketahui meninggal di asrama, setelah mendapat laporan dari salah seorang saksi bernama Faisal.

"Setelah mendapat laporan, petugas kita pun langsung turun ke lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Saat tiba di TKP korban ditemukan dengan posisi terlentang dan mengeluarkan darah dari hidung dan mulut". Ungkap Ernis

Dilanjutkan Ernis, setelah dilakukan visum di rumah sakit Tarutung, hasilnya menunjukkan bahwa korban diduga kuat meninggal akibat tindak pidana pembunuhan.

Sebelumnya keluarga korban tidak curiga atas meninggalnya MH, mereka menganggap bahwa korban meninggal karena serangan jantung karena sebelumnya korban sudah pasang ring jantung dan pihak keluarga sempat menolak dilakukan otopsi.

Namun pihak kepolisian mengupayakan agar tetap dilakukan otopsi demi kepentingan penyidikan.

Penyelidikanpun dilakukan dengan memeriksa beberapa orang saksi. Hasil pengembangan yang dilakukan akhirnya membuahkan hasil dan menangkap pelaku.

Pelaku pembunuhan berhasil ditangkap, Sabtu (31/8/2024) yang bernama Boy Sandi Hutauruk  (38) warga Dusun Lumban Rihit,  Desa Hutauruk Hasundutan Kecamatan Sipoholon Taput.

Setelah pelaku diperiksa dirinya pun mengakui perbuatan itu telah membunuh korban. Menurut pelaku, hubungan asmara sesama jenis antara dirinya dengan korban sudah berlangsung lama sejak tahun 2022.

Sesaat sebelum peristiwa itu terjadi, pelaku dan korban sudah melakukan hubungan seksual sesama jenis di dalam kamar asrama tempat tinggal korban.

Korban yang merupakan pegawai yayasan dikampus akper tersebut tinggal sendiri karena istrinya tinggal dibatam dan sudah pisah ranjang. Setelah mereka selesai melakukan hubungan seks sesama jenis, terjadilah pertengkaran.

Pertengkaran diantara keduanya dipicu oleh utang pelaku sebanyak 3 juta rupiah yang ditagih paksa oleh korban.

Akibatnya pelaku emosi sehingga nekat membunuh dengan mengambil kabel setrika yang ada di rumah korban dan menjerat leher korban dengan sekuat-kuatnya.

Setelah korban tidak berdaya dan lemas pelaku membiarkan korban terlentang di lantai hingga tewas. Setelah dipastikan tewas pelakupun melarikan diri dari pintu depan serta menutup pintu kembali dengan rapi.

"Saat ini tersangka sudah di tahan dengan dikenakan melanggar pasal 338 KHU.Pidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara". Tutup Kapolres.

(Patar Lumban Gaol)