Simalungun, Sumut, Fokus24.id-Tersangka korupsi dana desa, Mantan Pangulu Nagori (desa) Purwodadi, Kecamatan Pematang Bandar, diserahkan unit Tipikor Polres Simalungun ke Kejaksaan Negeri Simalungun, Selasa (20/08/2024) jam 14.00 WIB.

"Haryo Guntoro (53), mantan Pangulu Nagori Purwodadi, yang menjabat dari tahun 2016 hingga 2022. Diserahkan di dua lokasi yakni kantor Kejari Simalungun dan Lapas Kelas IIA Pematangsiantar." kata Kasat Reskrim Polres Simalungun, AKP Ghulam Yanuar Lutfi.

Penyerahan mantan pangulu berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/02/I/2024/SPKT.RESKRIM/Polres Simalungun/Polda Sumatera Utara tanggal 22 Januari 2024, serta Surat dari Kejari Simalungun nomor: B-3161/L.2.24/Fd.1/08/2024, yang menyatakan bahwa berkas perkara tersangka Haryo Guntoro sudah lengkap (P-21).

Tersangka Haryo Guntoro, diduga kuat melakukan tindak pidana korup dana desa Nagori Purwodadi tahun anggaran 2021.

Berdasarkan hasil audit dari Inspektorat Pemerintah Kabupaten Simalungun, ditemukan kerugian negara sebesar Rp. 337.103.749. Anggaran yang diterima oleh Nagori Purwodadi pada tahun tersebut berjumlah Rp. 697.016.000, ditambah dengan sisa lebih penggunaan anggaran (SiLPA) dari tahun sebelumnya sebesar Rp. 58.326.773. 

Namun, karena ketidakmampuan tersangka dalam menyusun laporan realisasi penggunaan dana desa tahap pertama, Nagori Purwodadi hanya menerima dana desa tahap pertama sebesar Rp. 415.306.120.

Barang bukti yang diserahkan bersama tersangka ke pihak Kejaksaan Negeri Simalungun meliputi sejumlah dokumen penting terkait penggunaan dana desa. Di antaranya adalah satu exemplar Peraturan Nagori Purwodadi No. 04 Tahun 2021 tentang APBNag Purwodadi tahun anggaran 2021.

Satu exemplar Peraturan Pangulu Purwodadi No. 01 Tahun 2021 tentang penetapan keluarga penerima manfaat BLT tahun anggaran 2021. 

Selain itu, barang bukti mencakup laporan transaksi rekening bank BRI milik Nagori Purwodadi periode Januari 2021 hingga Maret 2022. 

Kemudian berbagai LPJ terkait penyaluran BLT-DD, pengadaan handphone, insentif kader posyandu, insentif kader pembangunan masyarakat, dan pelatihan pemberdayaan perempuan.

Setelah proses serah terima, Haryo Guntoro resmi berada dalam penahanan pihak Kejaksaan Negeri Simalungun untuk proses hukum lebih lanjut. 

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasidik Pidsus) Kejari Simalungun, Fathur Rozi, yang menerima tersangka, menegaskan pihaknya akan segera mempersiapkan berkas dakwaan untuk dilimpahkan ke pengadilan. 

"Kami akan segera melimpahkan kasus ini ke pengadilan untuk proses persidangan. Kami berharap kasus ini bisa segera tuntas dan pelaku bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya," ujar Fathur Rozi.

(Rel)