Uang Simpanan Tidak Diberikan, Suami Laporkan KSP Makmur Mandiri Balige ke Polres Toba
Toba, Sumut, Fokus24.id-Jan Friwandi Damanik, warga Balige, Kabupaten Toba berniat menarik uang simpanan milik mendiang istrinya sebesar Rp223.000.000 ke Kantor KSP Makmur Mandiri Balige.
Namun Friwandi tidak pernah mendapat sambutan baik dari pihak manajemen. Niat tersebut sudah berulangkali ia sampaikan tetapi tak sekalipun mendapat tanggapan positif.
Friwandi didampingi penasehat hukumnya Dr Sepriandison Saragih SH M.Si CLA C.Med dan Choky Permana Hutagalung yang berkantor di Jalan Merdeka Kota Pematangsiantar selanjutnya melaporkan KSP Makmur Mandiri Balige ke Polres Toba.
"Saat Friwandi hendak menarik uang simpanan milik mendiang istrinya Maria N Sihombing di KSP Makmur Mandiri Cabang Balige justru diperlakukan kurang baik," kata Sepriandison, Selasa (21/05/2024) siang.
Sepriandison Saragih yang dikenal sebagai Dosen di UHN Pematang Siantar dan juga Pengacara Calon Bupati Simalungun Tahun 2020 lalu Radiapoh H Sinaga (saat ini Bupati Simalungun) menyampaikan Jan Friwandi Damanik adalah suami sah dari almarhumah Maria N Sihombing.
Pasangan tersebut sudah dikarunia seorang anak balita berusia 5 bulan. Penarikan dana tabungan Rp 223.000.000 merupakan hak Jan Friwandi dan anaknya.
"Dimana berdasarkan ketentuan yang menjadi pewaris dari Almarhum Maria N Sihombing adalah Suaminya bernama Jan Friwandi Damanik dan seorang anak balita bernama Gita Bria Winona Damanik." Tegas Sepriandison.
Lanjutnya, dalam Pasal 832 KUH Perdata, dinyatakan bahwa pewarisan hanya terjadi karena kematian. Dan prinsip pewarisan di KUH Perdata adalah berdasarkan hubungan darah.
"Jadi intinya, yang berhak menjadi ahli waris ialah para keluarga sedarah, baik sah maupun luar kawin dan si suami atau istri yang hidup terlama, sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 832 KUH Perdata." jelasnya lagi.
Kemudian ketentuan Pasal 852 KUH Perdata, menjelaskan bahwa ada empat golongan yaitu Golongan I suami/isteri yang hidup terlama dan anak/keturunannya,
Golongan II orang tua dan saudara kandung Pewaris. Golongan III Keluarga dalam garis lurus ke atas sesudah bapak dan ibu pewaris.
Kemudian Golongan IV Paman dan bibi pewaris baik dari pihak bapak maupun dari pihak ibu, keturunan paman dan bibi sampai derajat keenam dihitung dari pewaris, saudara dari kakek dan nenek beserta keturunannya, sampai derajat keenam dihitung dari pewaris.
"Golongan ahli waris menunjukkan siapa ahli waris yang berhak didahulukan dalam pembagian harta si pewaris. Jika masih ada Golongan I, maka golongan II, III, IV tentu tidak berhak atas harta pewaris.
Ketentuan Pasal 852 KUHPerdata)." Terangnya.
Apabila Pewaris meninggal dunia dan meninggalkan suami atau istri yang hidup terlama beserta anak atau keturunannya, mereka mewarisi bagian yang sama besarnya.
"Ahli waris ini disebut sebagai ahli waris Golongan I. Oleh karena itu, sehingga dari kasus posisi yang menjadi ahli waris adalah Suami dan 1 orang anak." Tandas Sepriandison.
(SPS)