Simalungun, Sumut, Fokus24.id-Kristal putih atau biasa disebut sabu sabu juga marak dijual di Kelurahan Perdagangan I, Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun tak tersentuh aparat hukum.

"Marak juga disini dijual sabu bang. Anggotanya saja ditangkapi, namun bandarnya tidak." ungkap Dani (24) mengaku warga setempat, Kamis (01/08/2024) siang.

Dani mengatakan, semua warga Kelurahan Perdagangan I kenal dengan bandar. Bahkan aparat hukum juga sering berkunjung ke istana sang bandar,

"Siapa gak kenal Wawan bang. Sebelum bandar sabu, dia toke sawit juga. Tapi sekarang gak toke sawit lagi semenjak istrinya gak ada." ungkapnya.

Senada bebernya, tiga anggota Wawan juga pernah ditangkap Sat Narkoba Polres Simalungun dari sebuah hotel saat pesta sabu,

Ketiganya yakni Agustian Aprianto (32) dan M Abu Hanifah (25) dan M Adrian (25).

"Ketiga pelaku diamankan dari Hotel Simarmata, Kelurahan Perdagangan, Kecamatan Bandar pada Jumat, (01/03/2024) beberapa bulan lalu. Namun, mengapa Wawan tetap saja bebas berjualan sabu." Beber Arif.

Kuat dugaan sambungnya, Wawan tidak pernah ditangkap karena dilindungi aparat penegak hukum,

"Dugaan kami seperti itu bang. Karena ketiga anggotanya itu sering mengambil sabu dari rumah Wawan."cetusnya.

Dalam sehari lanjutnya, Wawan berhasil menjual sabu sebanyak 5 ons. Sedikitnya omset Wawan mencapai 500 juta dengan keuntungan perhari 30 juta,

"Makanya enak hidupnya. Bangun pagi sarapan, ngopi merokok sambil main judi slot. Sore ngumpul sama aparat penegak hukum di rumahnya." Ujarnya.

Terkait informasi yang dihimpun bahwa Wawan warga Perdagangan I salah satu bandar besar sabu di Kabupaten Simalungun, hingga berita ini terpublikasi Kapolres Simalungun AKBP Choky Sentosa Meliala belum menjawab pesan yang dikirimkan melalui pesan WhatsApp miliknya.