Taput Sumut Fokus24.id-Ketua DPC Partai Demokrat Tapanuli Utara (Taput) Dapot Hutabarat yang juga anggota DPRD Taput diruang kerjanya menyebutkan Dimposma Sihombing sebagai pejabat Daerah berhak menjamu atau menghadiri undangan siapapun penyelengara Pemerintah, baik itu tingkat Provinsi ataupun Pusat.

"Dalam hal ini Pj Bupati, silahkan saja menjamu siapa saja penyelenggara pemerintah. Dan yang saya amati dalam pelaksanaan kegiatan senam massal tersebut ada juga pejabat Daerah seperti Kapolres dan Dandim yang mempunyai hak sama dalam menerima tamu" ujar Dapot senin (1/7/2024)

Terkait dengan Jonius Taripar Parsaoran (JTP) Hutabarat yang membuat suatu kegiatan seperti Jalan santai, Senam massal dengan mengundang Pj Bupati, Kapolres dan Dandim itu, Dapot berpendapat JTP itu sebagai penyelenggara pemerintah dari anggota DPRD Provinsi Sumut, Daerah Pemilihan (Dapil) yang termasuk Kabupaten Taput dan itu diatur oleh undang undang.

“Jadi tidak ada yang salah ketika Dimposma sebagai Pj Bupati Taput menghadiri undangan dari seorang JTP yang notabene adalah anggota DPRD Provinsi Sumut dan jangan dikaitkan dengan politis.” tegas Dapot.

Menurutnya, kalaupun JTP ikut mendaftar ke Partai sebagai Bacalon Bupati Taput, itu bukan kepastian dia ikut sebagai calon Bupati. 

Sebab pesta demokrasi ada tahapan, ada tahapan pendaftaran dan ada tahapan penetapan pendaftaran artinya Kab.Taput sampai saat ini belum memiliki calon.

(Patar Lumban Gaol)