Simalungun, Sumut, Fokus24.id-Anggaran Sekretariat Daerah Kabupaten Simalungun untuk belanja makanan dan minuman  kebutuhan rumah tangga bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2024, nilai untuk satu jenis mencapai puluhan juta.

Informasi dihimpun dari Sistem Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) LKPP Kabupaten Simalungun, ditemukan biaya belanja Ikan Dory Rp 33 juta sebanyak 216 Kg.

Belanja Ikan Gembung Rp 10,4 juta, Ikan Teri Medan Super Rp 11,9 juta, Ikan Kerapuh Rp 19,5 juta, dan beberapa jenis ikan lainnya.

Selain ikan, anggaran yang diduga untuk belanja rumah tangga Bupati dan Wakil Bupati Simalungun ini juga menganggarkan belanja Kopi Luwak Rp 60 juta untuk 80 bungkus. Kemudian Kopi Hitam Rp 11 juta, Susu 18,7 juta, Gula Rp 22 juta, dan permen Rp 3 juta.

Terkait belanja ini, Kepala Bagian Umum (Kabag Umum) Setda Kabupaten, Maruwandi Yosua Simaibang mengatakan anggaran yang dirancang bukan hanya untuk Bupati dan Wakil,

"Untuk setahun itu bang. Bukan hanya untuk Bupati dan Wakil saja, Sekda juga ikut bang. Anggaran yang tertulis nilai dibagi tiga." jawabnya membenarkan saat dikonfirmasi melalui android, Jumat (19/042024) sekira jam 10.53 WIB.

Untuk pengelolaan sambungnya, pihaknya hanya membayar sesuai orderan yang dipesan,

"Mereka yang pesan kami yang membayar. Jadi terserah mereka mau pesan apa." ujarnya.

Ditanya, setelah barang diorder, bagaimana  alat bukti pembayaran sebagai pertanggungjawaban, Maruwandi Yosua Simaibang mengatakan pihaknya hanya menerima kwitansi membenarkan adanya orderan.

"Kami minta kwitansi sebagai bukti pembayaran kami kepada pengusaha." ucapnya.

Kembali ditanya dimana alamat pengusaha tempat pengorderan belanja harian ketiga pejabat tersebut, Yosua Simaibang enggan menjawab secara detail,

"Intinya kami hanya membayar. Karena selalu berganti bang. Hanya mereka yang tau." pungkasnya.