Simalungun, Sumut, Fokus24.id-Sat Narkoba Polres Simalungun menangkap tiga remaja penikmat sabu dari Perumahan Adelia II, Jalan Anjang Sana, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun, Rabu, (27/03/2024, jam 15.00 WIB.

Berawal dari informasi masyarakat tentang adanya peredaran narkotika di area tersebut, personil Sat Narkoba yang dipimpin Ipda Froom Pimpa Siahaan bergerak melakukan penyelidikan dan pengintaian. 

Akhirnya, penggerebekan berhasil menangkap tiga pria sedang berada di dalam rumah. Satu diantaranya sempat mencoba melarikan diri namun berhasil diamankan petugas.

Identitas ketiga tersangka yaitu Samsul Bahri alias Panjol (35 tahun), Agustinus Pramanta Ginting (29 tahun), dan Hendrik Septa Ginting (37 tahun). 

Dari tangan mereka, diamankan barang bukti berupa dua paket klip transparan berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,44 gram dan 0,30 gram, serta alat hisap sabu dan dua buah mancis.

Menurut pengakuan tersangka, sabu tersebut didapatkan dari seorang pria yang mereka kenal bernama Tanjung. Namun, hingga saat ini personil Sat Narkoba belum berhasil menangkap Tanjung.

AKP Irvan Rinaldi Pane, selaku Kasat Narkoba Polres Simalungun, menyatakan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen polisi dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Simalungun. 

"Kami akan terus melakukan penyelidikan dan pengembangan kasus ini untuk mengungkap jaringan lebih luas," tegasnya, Kamis(28/3/2024).

Para tersangka dan barang bukti telah dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut. Operasi ini diharapkan dapat menjadi peringatan keras bagi pelaku peredaran narkotika di Simalungun dan sekitarnya.

(Rel Joe)