Taput, Sumut, Fokus24.id-Bawaslu Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) menyelenggarakan sosialisasi implementasi peraturan dan non peraturan Bawaslu  di Hotel Hosea Sipoholon, Rabu (07/02/2024).

Dalam sosialisasi itu, turut hadir dari Kasi Pidum Kejari Taput, Arpan Pandiangan, SH MH, Kapolsek Sipoholon AKP Raymond , Danramil Tarutung Kapten JL Lumbantoruan, Pengurus dari Partai Politik peserta Pemilu.

Ketua Bawaslu Kabupaten Tapanuli Utara, Kopman Pasaribu dalam kesempatan itu mengatakan, bahwa peran Bawaslu itu sesuai dengan UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

" Peran Bawaslu untuk mewujudkan Pemilu dari segi pengawasan yang bermartabat. Tanggal 11 Februari dan 12 Februari  adalah masa tenang. Maka perlu ditekankan bahwa Pemilu  bukan hanya mewujudkan demokrasi yang prosedural tapi masuk ke demokrasi substansial , " jelasnya.

Untuk itu dia mengharapkan,  setiap Parpol yang memasang alat peraga kampanye (APK) maka yang bersangkutan juga  yang membersihkan APK tersebut. Dimana  sesuai dengan UU Nomor  7 tahun 2017 tentang Pemilu,  tidak ada kewajiban Bawaslu mengambil atau membersihkan  APK Parpol di masa tenang.

" Kita akan mengundang pimpinan Parpol diwaktu dekat. Bagaimana kita sepaham melakukan pembersihan alat peraga kampanye masing-masing. Kita kan tau di Undang - Undang itu ada tiga segmen yaitu untuk peserta, penyelenggara dan pemilih.

Dia mengatakan, Untuk itu diharapkan setiap kelembagaan partai politik berjalan bersama sesuai dengan  tugas dan tanggung jawab masing-masing.

Sementara Kasi Pidum Kejari Tarutung , Arpan Pandiangan sebagai narasumber mengatakan, sampai saat ini belum ada ditemukan pelanggaran tindak pidana pemilu di wilayah Taput.

"Tujuan dilibatkannya kejaksaan Negeri Kabupaten Tapanuli Utara yang nantinya bersinergi dengan pihak Bawaslu , Kepolisian dan TNI dalam penanganan perkara dan di bentuk sentra  Gakkumdu atau Sentra Penegakan Hukum terpadu yang merupakan amanat dari UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu,"

Dia menjelaskan, kejaksaan mendukung penuh tugas - tugas yang dilakukan oleh Bawaslu dalam rangka penguatan kelembagaan dan penegakan hukum. 
Kejakasaan dilibatkan di sentra Gakkumdu untuk penanganan perkara Pemilu.

" Peran Jaksa sangat sentral dalam setiap tahapan dimulai sejak proses penerimaan temuan atau laporan sampai dengan pelaksanaan putusan pengadilan yang mempunyai tanggung jawab dan harus mampu menyamakan persepsi dan membentuk pemahaman yang sama tentang penanganan perkara. Sampai saat ini belum ada ditemukan pelanggaran tindak pidana pemilu di wilayah Taput, dan itu kita harus syukuri," pungkas Arpan

(Aman Siregar)