Simalungun, Sumut, Fokus24.id-Seorang pria inisial S (52) diamankan dari warung tuak di Huta II Nagori Pematang Simalungun, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, Selasa, (06/022024 sekira jam 12.30 WIB,

"Bersama gamot, personil sat narkoba berhasil mengamankan pengedar ganja inisial S." kata Kapolres Simalungun AKBP Choky Sentosa Meliala melalui Kasat Narkoba AKP Irvan Rinaldi Pane, Rabu (07/02/2024) jam 14.00 WIB.

Penangkapan bermula adanya informasi masyarakat setempat menyebut di warung tuak, S sedang mengedarkan ganja. Personel Sat Narkoba dipimpin Kanit I Iptu Dian Putra, langsung ke lokasi.

"Personil menemukan "S" sedang duduk di warung tuak. Didampingi gamot, personil melakukan penggeledahan dan berhasil mengamankan beberapa barang bukti." jelasnya.

Barang bukti yang ditemukan, 4 bungkus plastik klip berisi ganja berat bruto 33,94 gram, uang tunai hasil penjualan Rp300.000 dan 1 unit ponsel android merek Samsung berwarna hitam,

"S mengakui barang bukti benar miliknya yang akan dijual kembali. Dia mendapat ganja dari seorang pria warga Tebingtinggi." ucap Kasat.

Lanjutnya, semua barang bukti sudah diamankan di kantor Sat Narkoba Polres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Pesan Kapolres Simalungun, Kasus ini menjadi perhatian serius bagi kepolisian dalam upaya memerangi peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Simalungun.

Kapolres Simalungun menghimbau agar masyarakat terus berpartisipasi memberantas narkoba dengan melaporkan segala bentuk kegiatan yang mencurigakan,

"Agar bersama-sama kita dapat mewujudkan lingkungan yang sehat dan terbebas dari narkoba." Tandas Kasat Narkoba.