Taput, Sumut, Fokus24.id-Daniel Leonard Lumbantobing (44) warga Huta Tambang 1, Dusun Toruan, Desa Parbubu Pea,  Kecamatan Tarutung ditangkap Sat Narkoba dan Polsek Sipoholon karena menanam ganja di ladang miliknya, di Tambang 3 Dusun Toruan Desa Parbubu Pea Kecamatan Tarutung.

Kapolres Taput AKBP Johanson Sianturi melalui kasat narkoba AKP. M. Agus Santoso membenarkan penangkapan tersebut.

"Pengungkapan 7 pokok tanaman pohon ganja berdasarkan informasi dari masyarakat melalui Bhabinkamtibmas Polsek Sipoholon yang bertugas di desa itu,pada Senin (20/11/2023) sekira jam 07.00 WIB," terang Kasat Narkoba.

Setelah menerima informasi, Kapolres memerintahkan Kabag Ops Kompol K SImanjuntak memimpin penangkapan ke TKP.

Kemudian tersangka menunjukkan semua tanaman ganja yang sengaja ditanam di ladangnya untuk diperjual belikan dan dikonsumsi bersama teman-temanya di warung tuak.

Saat di periksa, tersangka  mengakui bahwa ganja ditanam sekitar bulan April 2023 sudah berumur 7 bulan dan lima kali panen, namun  masih hanya sebatas untuk di konsumsi bersama temanya-temanya.

"Saat ini tersangka masih dalam tahap pemeriksaan intensive di ruang narkoba untuk pengembangan lebih lanjut," pungkas  Santoso.

(Aman Siregar)