Tiga Pemilik Sabu Ditangkap Unit Reskrim Polsek Perdagangan, 3 Gram Sabu Disita
Simalungun, Sumut, Fokus24.id-Saat melaksanakan patroli dibeberapa lokasi tempat hiburan malam di Perdagangan Kecamatan Bandar, personil Polsek Perdagangan mengamankan 3 pria memiliki sabu seberat 3 gram, Minggu (29/10/2023) sekira jam 14.00 WIB.
"Ini merupakan tindak lanjut atas perintah dari bapak Kapolres Simalungun kepada seluruh jajaran termasuk Polsek-polsek dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah kabupaten simalungun, " jelas Verry. Rabu (01/11/2203).
Adapun identitas para tersangka lanjutnya, YP (25), Ri (21), dan BC (46). Barang bukti yang disita berupa 9 bungkus plastik klip transparan berisi sabu berat brutto 3 gram dan satu bungkus plastik klip transparan berisi sabu berat brutto 0,38 gram." ujarnya.
Lebih lanjut Plh Kasi Humas menjelaskan Ketiga pria tersebut berhasil diamankan dari dalam rumah milik salah satu tersangka di Huta II, Nagori Land Bow, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.
Sebelum melaksanakan patroli, Kapolsek Perdagangan AKP Juliapan Panjaitan menerima laporan dari masyarakat tentang adanya transaksi dan penyalahgunaan narkotika di rumah YP (25).
"Dengan cepat, tim Unit Reskrim Polsek Perdagangan langsung beraksi dan berhasil mengamankan YP (25) bersama rekannya Ri (21)." jelasnya terkait kronolgi penangkapan tiga tersangka.
Selanjutnya Tim melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan BC (46) alias Beben di Nagori Pematang Kerasaan Rejo, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, yang diketahui sebelumnya telah menyerahkan barang haram sabu kepada YP (25) untuk dijual kembali.
Kini, ketiga tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Perdagangan dan telah dilimpahkan ke Sat Resnarkoba Polres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut," pungkas Verry.
(Joe/Bahtiar Damanik)