Simalungun, Sumut, Fokus24.id-Kapolsek Serbalawan AKP Yunus Siregar berhasil menangkap dua pria dewasa diduga penyalahguna narkoba jenis sabu sabu.

Penangkapan tersebut dilakukan di Areal Perkebunan PT Bridgestone SRE Afdeling D, Blok IX Div II, Nagori Dolok Mainu, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun, (16/09/2023) jam 15.30 WIB.

AKP Abdullah Yunus Siregar, menjelaskan kedua pria tersebut yakni SB (37) alias Bondil bersama AS (34). Keduanya merupakan warga Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun. 

"Mereka kini ditahan di Mako Polsek Serbalawan dan ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan narkotika golongan I yang bukan tanaman." Kata Kapolsek melalui rilis tertulis, Selasa (20/09/2023) jam 17.23 WIB.

Diamankan barang bukti satu set alat penghisap sabu atau bong, dua bungkus plastik klip transparan berisi sabu seberat 0,96 gram, dan satu kaca pirex berisi sabu seberat 1,01 gram. 

"Narkoba tersebut diakui oleh SB (37) alias Bondil dibeli berdua dengan AS (34)." bebernya.

AS juga mengakui bahwa beberapa saat sebelumnya ia membeli sabu bersama SB dari Serbalawan untuk mereka gunakan berdua." tambahnya.

Sementara Kapolres Simalungun AKBP Ronald FC Sipayung mengapresiasi kinerja Polsek Serbalawan yang berhasil mengungkap dan menangkap kasus penyalahgunaan narkotika,

"Ini menjadi contoh nyata bahwa kinerja kepolisian tidak kenal lelah dalam memberantas peredaran narkoba. Saya berharap masyarakat dapat melihat bahwa kami tidak akan pernah berhenti sampai dunia ini bebas dari narkoba.” ungkap Kapolres.

(Rel/Joe)