Taput, Sumut, Fokus24.id-Aniaya anak kandung, Seorang ML (41) warga Desa Hutatoruan Kecamatan Tarutung Tapanuli Utara (Taput) diringkus Polres Taput.

"Zuhatta menjelaskan, Korban NL masih berusia 8 tahun mengalami luka-luka memar di sekujur tubuhnya,  akibat perbuatan ayahnya yang menganiaya dengan menggunakan gagang sapu hingga patah." Kata Kapolres Taput AKBP Johanson Sianturi melalui Kasat Reskrim AKP Zuhatta Mahadi STK Kamis, (17/08/2024/3) di Mapolres Taput.

Penganiayaan tersebut terjadi, Minggu, 13 agustus 2023 di rumahnya sendiri dan dilaporkan nenek korban, Senin 14 agustus 2023.

"Setelah kita menerima pengaduan, penyidik dengan segera membawa korban untuk visum serta memeriksa saksi-saksi." Jelasnya.

Kurang dari 24 Jam, tepatnya Selasa, 15 Agustus 2023 tersangka ML langsung ditangkap dari tempat persembunyiaan.

Lebih lanjut dijelaskan, Korban didampingi neneknya saat melapor menceritakan, bahwa peristiwa penganiayaan tersebut terjadi ketika korban ditanya tersangka ML tentang keberadaan neneknya.

Karena tidak langsung dijawab oleh korban, tersangka emosi  lalu mengambil gagang sapu dan memukuli korban hingga gagang sapu tersebut patah.

"Jeritan tangis korban tidak dihiraukan tersangka hingga tetangga mengetahui peristiwa itu dan melaporkan kepada neneknya" jelas Kasat.

Ditambahkan, tersangka yang sering mabuk mabukan dan bertindak kasar terhadap anaknya, membuat nenek korban membawa 2 orang anak tersangka yang masih kecil tinggal bersamanya yang berjarak 500 meter dari rumah tersangka.

Kemudian Ibu korban sekitar 5 bulan yang lewat sudah meninggalkan tersangka dan anak-anaknya karena tidak sanggup atas perilaku suami.

"Saat ini tersangka sudah di tahan di Polres Taput dan dikenakan melanggar pasal 44 ayat 1 UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun," Terangnya.