Polres Taput Berhak Periksa Kades dan Camat
Taput Sumut Fokus24.id-Apresiasi masyarakat terhadap langkah Kepolisian Resort Tapanuli Utara merespon pengaduan masyarakat atas dugaan penyelewengan keuangan negara atau korupsi sejumlah kades melibatkan camat di Tapanuli Utara mengalir.
Salah satunya dari akademisi juga praktisi hukum Alboin Butarbutar.Menurutnya pemeriksaan sejumlah Kades dan Camat tidak ada pengaruhnya dengan kondusifitas pelaksanaan Pilkada Tapanuli Utara seperti dilansir sejumlah media baru-baru ini.
"Polisi berhak memeriksa para kepala desa atas pengaduan masyarakat. Kades itu tidak ada kaitan dengan penyelenggara Pilkada. Seandainya ada kasus kasus lain misalnya gratifikasi atau korupsi, tentu polisi berhak memeriksa para kepala desa," kata Alboin diwawancara di Siborong-borong Senin (21/10/2024)
Alboin menyebut jika kades atau ASN lain tidak netral atau berpihak (ada indikasi) kepada salah satu Paslon itu urusan APIP selaku aparat pengawas instansi pemerintah.
"Apalagi ada tindakan pelanggaran pemilu itu bisa dinonaktifkan dulu, jadi kades yang menunjukkan ketidaknetralan itu harus diperiksa oleh inspektorat," kata Alboin
"Jangan-jangan mereka (kades) dan pejabat fungsional lain sudah terindikasi menggunakan anggaran desa untuk mendukung salah satu Paslon pada Pilkada," sambungnya.
Alboin berharap kepada pihak aparat penegak hukum di daerah itu jangan terpengaruh dengan suara-suara liar seakan-akan pemeriksaan ada upaya politisasi.
"Jadi saya menghimbau pihak kepolisian tetap melakukan tugasnya mengakomodir laporan atau pengaduan masyarakat atas dugaan penyelewengan keuangan negara selama ini," harap akademisi juga Dosen Fakultas Hukum Unita.
Senada permasalahan yang sama juga menjadi perhatian dari praktisi hukum Roder Nababan. Dikatakannya, boleh-boleh saja salah satu tim mengatakan ada cawe cawe yang dilakukan, tapi itu perlu dibuktikan.
"Apakah laporan masyarakat itu baru minggu ini diterima atau telah lama. Saya rasa, di polisi itu sudah menumpuk laporan dari tahun kemarin," terang Roder Nababan saat dihubungi oleh awak media via selularnya.
Dikatakan Roder lebih lanjut, di polisi tidak ada aturan begitu ada laporan dumas harus langsung diproses, tunggu setengah tahun atau tunggu bertobat, atau misalnya kembalikan dulu uang itu.
"Jadi memang ketepatan sekarang sedang berlangsung pemilukada, dan ketepatan salah satu peserta mantan polisi yang sekarang sipil saya rasa polisi tidak cawe cawe. Namun, bisa saja klo memang dihubung hubungkan atau di cocoklogi," ujarnya.
Respon Dumas
Diwartakan sebelumnya, Kepolisian Resor Tapanuli Utara merespon pengaduan masyarakat atas dugaan penyelewengan anggaran negara yang dikelola kepala desa di daerah itu.
"Pemanggilan kepala desa dan camat itu dilakukan atas laporan masyarakat dan LSM yang mana dalam laporan itu diduga kuat ada dugaan korupsi dari anggaran Dana Desa," terang Kapolres Tapanuli Utara AKBP Ernis Sitinjak melalui Kasi Humas Aiptu Walfon Baringbing SH diwawancara pada Sabtu, 19 Oktober 2024.
Walfon mengatakan untuk menindak lanjuti laporan itu, tentu pihaknya akan terus melakukan penyelidikan apakah laporan terpenuhi unsur melakukan tindak pidana korupsi atau tidak.
"Untuk saat ini ada beberapa orang kepala desa dan camat di kabupaten Taput yang sedang diperiksa. Semua laporan yang kita terima untuk pembuktiannya kan harus diperiksa," katanya.
Tidak Berbau Politik
Disinggung isu pemanggilan itu telah digoreng-goreng sejumlah pihak beraroma kepentingan politik Pilkada, Walfon merespon bahwa murni tugas dan kewajiban Polri menganulir setiap pengaduan.
"Tidak ada hubungan pemeriksaan ini dengan kepentingan politik. Laporan itu sudah ada beberapa bulan yang lalu bukan setelah proses tahapan pilkada berlangsung," kata Walfon.
Kades dan Camat Diperiksa
Sebelumnya, salah satu media lokal melansir narasumber tak jelas. Dalam berita itu diinformasikan terkait sejumlah kepala desa yang dipanggil menghadap kepada Unit Tipidkor Polres Taput.
Para kepala desa dimaksud adalah Kepala Desa Parsibarungan, Kepala Desa Sigotom Nauli, Kepala Desa Hutaraja berikut Camat Pangaribuan.
Kemudian Camat Simangumban beserta 8 kadesnya yakni Simangumban Julu, Aek Nabara, Simangumban Jae, Silosung, Lobu Sihim, Dolok Sanggul, Dolok Saut dan Pardomuan.
Sementara Kepala Desa dari Tarutung antara lain Parbubu I, Huta Toruan III, Simamora, Siraja Oloan, Parbaju Julu Toruan, Parbubu Pea dan Parbubu II.
(Patar Lumban Gaol)