Sergai, Sumut, Fokus24.id-Jalan provinsi yang baru dibangun sepanjang 6200 M2 dengan menggunakan anggaran APBD Provinsi Sumatera Utara hancur terburai.

Parahnya meskipun beberapa kali diprotes masyarakat melalui pemberitaan, APH dan Penegak Perda tak ambil pusing.

"Penyebab jalan provinsi ini hancur karena pengangkutan tanah galian C tanpa ijin." Ungkap Sugito selaku Ketua LSM LPKH Kabupaten Setdang Bedagai, adapun titik jalan rusak di Jalan Belidaan menuju Desa Senayan, Jumat (29/06/2023) siang

Sugito meminta agar Polri mengusut dan menindak tegas pengusaha galian C tidak mengantongi ijin yang menyebabkan jalan rusak,

"Siapa pun pengusahanya tanpa kecuali
apalagi usahanya merusak jalan umum yang baru di aspal agar ditindak dengan tegas." tegasnya.

Sementara manager Opersional H Purba dan Kasat Pol PP Sergai Wahyudi hingga kini tidak mau membalas konfirmasi yang dikirimkan.

(Nana)