Simalungun, Sumut, Fokus24.id-Komisi I DPRD Simalungun sepuluh hari lalu menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Lingkungan Hidup dan PT SBSJH serta HDS, Selasa (02/05/2023) sekira jam 13.00 WIB.

RDP tersebut membahas limbah cair sesuai surat masyarakat Nagori Parhundalian Jawa Dipar. Dalam surat masyarakat meminta perusahaan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) milik PT SBSJH dan HDS harus ditutup karena diduga membuang limbah cair ke sungai.

Akibat limbah cair beberapa tahun terakhir ini banyak masyarakat Nagori Parhundalian Jawadipar diserang penyakit kulit.

Dipimpin Ketua Komisi I Erwin Parulian Saragih didampingi Sekretaris Jarusdin Sinaga, Bonauli Rajagukguk, Histoni Sijabat, Arifin Panjaitan.

Kemudian dihadiri DLH Kabupaten Simalungun, Camat Hatonduhan, Humas PT SBSJH, Manajer PT HDS dan utusan masyarakat, mereka yang hadir sempat beradu argumentasi.

Seperti Arifin Panjaitan beradu argumen dengan seorang pejabat DLHK. Perdebatan itu, Arifin lebih berpihak kepada masyarakat.

Sementara, Bona Uli Rajagukguk sesekali menengahi, namun dipenghujung ia terkesan lebih berpihak kepada perusahaan. 

Bona meminta utusan masyarakat Nagori Parhundalian Jawadipar agar membuat laporan sesuai fakta.

Pentolan Partai Gerindra itu juga meminta kepada Ketua Komisi I agar memanggjl perusahaan PKS lainnya untuk dihadirkan,

“Jangan hanya PKS yang dua ini saja dipanggil. Ada tiga PKS di Hatonduhan. Yang satunya lagi dipanggil juga lah.” Kata Bona.

Sementara Histony Sijabat sejak awal rapat berusaha menengahi agar RDP antara Komisi I dengan Pemkab dan utusan masyarakat tidak saling berdebat.

Menghindari argumen berlarut larut, Erwin pun menyampaikan kepada utusan masyarakat agar membawa bukti akurat seperti limbah cair yang sudah diperiksa di Laboratorium,

"Aku yakin, ini awalnya tidak harmonis. Untuk itu agar dibawa bukti bukti. Kalau sudah ada uji lab dan akurat tidak perlu dibawa ke DPR. Kita adukan langsung ke aparat hukum." Kata Erwin selaku Ketua Komisi I DPRD Simalungun.