Simalungun, Sumut, Fokus24.id-Pengedar narkotika jenis sabu ditangkap dari Nagori Siringan-ringan, Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun, Sabtu, (01/04/2023) sekira jam 13.00 WIB.

Pelaku berinisial SP (33) ditangkap dari warung. Kepada polisi dia mengaku sabu sabu diperoleh dari seorang pria warga Desa Kampung Lalang Kabupaten Batubara.

"Rencananya, sabu sabu akan dijual di Kabupaten Simalungun," Kata Kapolres Simalungun AKBP Ronald Sipayung melalui Kasat Narkoba AKP Adi Haryono, Senin (03/04/2023) siang.

Untuk penyelidikan lebih lanjut, pelaku dan barang bukti berupa 5 bungkus plastik klip transparan berisi sabu berat brutto 1,77 gram, uang senilai Rp 100.000, 1 pipet plastik, 1 unit HP Android Merk Realme dan 1 bal plastik klip kosong sudah diamankan ke Mako Polres Simalungun." Tandasnya.

(Bahtiar Damanik)