Siantar, Sumut, Fokus24.id-Ketua Komisi III DPRD Kota Pematang Siantar Denni Siahaan meminta warga yang keberatan agar melayangkan surat kepada Ketua DPRD cq Komisi III DPRD Pematang Siantar,

"Kepada warga komplek Siantar Bisnis Center (SBC) Jalan Sutomo Kelurahan Pahlawan Kecamatan Siantar Timur Kota Pematang Siantar agar melayangkan surat," katanya terkait warga tidak terima pengusaha Paradep menjadikan komplek SBC sebagai tempat parkir (‘terminal’).

Menurut Denni yang merupakan politisi PDI Perjuangan ini, hal tersebut sudah menimbulkan keresahan bagi warga sekitar,

"Ini sudah jelas menimbulkan keresahan warga sekitar, utk itu kami siap membantu menjembatani permasalahan ini, kami persilahkan warga yg keberatan melayangkan surat kpd Ketua DPRD Cq komisi III,” tegasnya.

Hal sama juga diutarakan Ketua Komisi I DPRD Kota Pematang Siantar Andika Prayogi Sinaga ketika dimintai tanggapannya melalui seluler.

Menurut politisi Partai Hanura itu agar pihak yang keberatan segera mengirimkan suratnya kepada DPRD Kota Pematang Siantar agar dilakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terhadap bersangkutan,

”Kita minta warga yang keberatan segera mengirimkan surat ke DPRD agar nantinya dilaksanakan RDP." jawab Andika Sinaga via Telepon.

Sebelumnya, warga di Komplek Siantar Bisnis Center (SBC) Kota Pematang Siantar persoalkan pembangunan tembok keliling setinggi 1.5 meter yang dibangun dilokasi bus Paradep.

Pantauan dilokasi, gegara tembok itu, akses jalan lorong penyintas dan gang kebakaran semakin sempit, sehingga pengguna jalan kewalahan melintas.

Ketua SBC dan juga ketua RT 05 kelurahan Pahlawan Joni Monang Siregar, mengatakan warga komleks SBC keberatan atas Pembangunan Tembok keliling.

"Seharusnya ukuran badan jalan 14 meter menurut Design pihak Developer, tetapi pihak Paradep menembok tanpa persetujuan warga kompleks," kata Joni Siregar di dampingi Warga SBC Albert dan Robert, Senin (06/03/2023) malam.