Medan, Sumut, Fokus24.id-Satuan Reskrim Polrestabes Medan menahan dua pemilik senjata Airsofgun di Jalan S Parman, Kecamatan Medan Petisah.

"Keduanya dikenakan Pasal UU Darurat dengan ancaman lima tahun penjara," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Fathir Mustafa, kepada sejumlah kru media, Kamis (23/02/2023).

Penangkapan dilakukan pada Sabtu 18 Februari 2023 lalu saar terjadi keributan di Jalan S Parman.

Menerima adanya laporan keributan Tim Tawon, Polrestabes Medan langsung turun ke Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Setibanya di TKP kedua pria yakni Irfan Sahputra (25), warga Jalan Starban, Gang Subur, Kelurahan Polonia, Kecamatan Medan Polonia.

Kemudian AJAI (27), warga Jalan Brigjen Katamso, Gang Pantai Burung I, Keluruhan Aur, Kecamatan Medan Maimun, kedapatan memiliki senjata pistol Airsofgun sehingga diamankan.

"Kedua pemilik senjata Airsofgun mengaku mengeluarkan senjata untuk menakut-nakuti orang yang terlibat kerusuhan agar membubarkan diri," katanya.

Selanjutnya, dari kedua pria itu disita barang bukti pistol airsoftgun glock 19 warna hitam serta peluru 10 butir.

"Kami masih mendalami termasuk tentang izin senjata tersebut." Tandas Kasar Reskrim.

(Jos)