Taput, Sumut, Fokus24.id-Dua orang tersangka pengedar narkotika jenis sabu berhasil diringkus Satuan Reserse narkoba Polres Tapanuli Utara dari Desa Banualuhu Dusun Butar Kecamatan Pagaran Taput, Senin, (31/01/ 2023).

Kedua tersangka yakni Panca Putra Sinaga (28) warga Pealangge Desa Paniaran Kecamatan Siborongborong dan Mukhlis Efendi Nababan (30) warga Sipiuan Desa Sitabo-tabo Kecamatan  Siborongborong.

Kapolres Tapanuli Utara AKBP Johanson Sianturi,menyampaikan, kedua tersangka berhasil diamankan saat hendak melakukan transaksi menjual barang ke pembeli yang sudah janjian.

"Namun, pembeli belum sempat tiba dilokasi yang dijanjikan, tim opsnal narkoba sudah mengintai dan langsung mengamankan keduanya untuk mencegah agar jangan sampai melarikan diri," terang Kapolres.

Lanjut Kapolres, pengintaian oleh tim opsnal narkoba  terhadap keduanya dilakukan karena informasi dari masyarakat.

Adapun barang bukti yang diamankan dari kedua tersangka, tiga buah plastik Klip yang diduga berisi narkoba jenis sabu dengan berat keseluruhan bruto 3,25 gram, 2 unit handphone, uang tunai Rp.400 ribu serta satu unit sepeda motor merk Yamaha mio soul.

"Saat ini keduanya masih diperiksa di unit narkoba untuk menggali keterangan serta untuk pengembangan asal usul narkoba tersebut," pungkas Kapolres.

(Aman Siregar)