Kejari Tobasa Samosir, Tetapkan Kades Tornagodang, Terdakwa Kasus Korupsi Dana Desa TA 2017 Rp174.303.042
Toba, Fokus24.id-Kejaksaan Negeri Toba Samosir yang dikomandoi Baringin Pasaribu SH MH telah melakukan penyelematan keuangan negara sebesar Rp174.303.042,12, dalam perkara tindak pidana korupsi Penyalahgunaan DD dan ADD Desa Tornagodang TA 2017, Rabu (08/12/2021).
Kasi Intel Gilbert Tindaon SH diruang kerjanya mengatakan, adapun perkara tindak pidana korupsi Penyalahgunaan DD dan ADD Desa Tornagodang TA 2017 bernama Jamotan Silaen.
Jamotan melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001.
Bahwa berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan Nomor : 51/Pid.Sus-TPK/2021/PN-Mdn tanggal 15 November 2021, terhadap Terdakwa Jamotan Silaen dijatuhkan putusan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan.
Selain itu, Jomotan di ldenda Rp 50.000.000, subsidair 6 (enam) bulan kurungan, serta menghukum terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp 124.303.042,12 dikurangi dengan uang yang telah dikembalikan ke rekening Desa Tornagodang sebesar Rp.99.460.975.
Bahwa terhadap pidana denda sebesar Rp.50.000.000, Kejaksaan Negeri Toba Samosir melalui Seksi Tindak Pidana Khusus akan segera menyetorkan ke kas negara.
Bahwa untuk pidana uang pengganti sebesar Rp 124.303.042,12 pada tahap penuntutan telah berhasil dikembalikan sebesar Rp.99.460.975, dan telah disetorkan ke rekening desa Tornagodang.
"Sedangkan sisanya sebesar Rp 24.842.067,12, pada hari ini telah berhasil di lakukan eksekusi untuk selanjutnya segera disetorkan oleh Kejaksaan Negeri Toba Samosir ke Rekening Desa Tornagodang." Pungkas Kasi Intel Gilbert Tindaon SH.
(Christian Tampubolon)