Taput, Sumut, Fokus24.id-Setelah berkas dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejari Taput, akhirnya Sat Reskrim Polres serahkan tersangka dan barang bukti ke JPU, Jumat (16/12/2022) atas kasus penyalahgunaan BBM biosolar.

Adapun tersangka yang kini menjadi pesakit adalah Rihansyah (33) warga Dusun Bahapit Desa Naga Dolok Kecamatan Tapian Dolok Kabupaten Simalungun.

Sebelumnya Sat Reskrim Unit Ekonomi Polres Taput pada hari Selasa 13 Oktober 2022, mengamankan tersangka beserta barang bukti setelah melakukan pengisian BBM di SPBU di Jalan Lintas Sumatera Desa Pariksabungan Kecamatan Siborongborong Kabupaten Tapanuli Utara.

Barang bukti yang diamankan yaitu BBM jenis biosolar 1400 liter, empat drum balteng kosong, 1 unit hand phone, 1 (satu) unit Truck.

Terhadap tersangka dipersangkakan tindak pidana Pasal 55 UU RI nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana dirubah dalam pasal 55 angka 9 pasal 40 undang-undang RI nomor 11 tahun 2020 yang berbunyi

"Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan atau noaga Baan bakar minyak yang disubsidi pemerintah." Pungkas Kasat Reskrim Iptu Zuhatta Mahadi.

(Aman Siregar)