Simalungun, Sumut, Fokus24.id-Sat Narkoba Polres Simalungun mengamankan seorang pria dewasa yang tertangkap tangan memiliki narkotika jenis sabu-sabu, Selasa (13/12/2022) sekira jam 19.30 WIB.

Kapolres Simalungun, AKBP Ronald Sipayung, melalui Kasat Narkoba, AKP Adi Haryono, menjelaskan melalui rilis tertulis yang dikirimkan melalui group humas Polres, identitas pelaku LA (43).

Pelaku warga Nagori Dolok Sinumbah, Kecamatan Huta Bayu Raja, Kabupaten Simalungun.

“Tim bersama Pangulu Nagori Dolok Sinumbah melakukan penggerebekan sekira jam 19.30 WIB, dan berhasil mengamankan tersangka LA." Jelas Kasat, Kamis (15/12/2022) sekira jam 21.15 WIB.

Adapun barang bukti diamankan yakni 1 bungkus plastik klip transparan ukuran sedang berisi narkotika sabu berat brutto 1,98 gram, 1 bungkus rokok merk Union, 1 bundel plastik klip kosong, 1 unit HP Android merk realme dan Uang senilai Rp100 ribu.

Saat ini, pihaknya sedang melakukan upaya pengembangan dan proses sidik selanjutnya.

"Tersangka bersama barang bukti sudah diamankan di Mako Polres Simalungun." Tandasnya.

5 Pria Diamankan dari Nagori Dolok Sinumbah

Disinggung, bagaimana penangkapan 5 pria yang diamankan dari sebuah rumah di Nagori Dolok Sinumbah, Kasat Narkoba AKP Adi Haryono mengatakan sudah menetapkan 2 pelaku,

"Dua pelaku sudah kita tetapkan tersangka dan ditahan. Tiga lagi kita berkordinasi dengan Rehabilitasi karena tidak cukup unsur dilakukan penahanan." Jawabnya saat dihubungi melalui handphone, Jumat  (16/12/2022) sekira jam 10.53 WIB.

Ditanya apakah ada hubungan rilis penangkapan pelaku yang dikirim melalui group WhatsApp Humas Polres Simalungun, ia mengatakan bahwa dari 5 pelaku, dua ditetapkan tersangka,

"Kan sudah saya katakan dari 5 pelaku, dua kita tetapkan tersangka." Ucapnya bernada tegas mengulang bahwa penangkapan di Nagori Dolok Sinumbah hanya dua ditetapkan tersangka.