Simalungun, Sumut, Fokus24.id-Pematang Raya, 03 Oktober 2022, Kepada Yth Pimpinan Redaksi Fokus24.id, di Pematangsiantar.

Berdasarkan pemberitaan di Media Online Fokus24.id dengan judul "Kasat Pol PP Simalungun Tidak Berani Membongkar Bangunan Penangkaran Burung Wallet Tanpa Ijin diduga Milik Wabup" Tanggal 29 September 2022 dan disebutkan "20 Bangunan Penangkaran Burung Wallet milik Wabup." 

Dengan ini kami sampaikan bahwa penulis/editor telah menyajikan berita tidak sesuai dengan fakta.

Dengan ini, kami menjawab berita tersebut bahwa,

1 Sesuai dengan hasil konfirmasi kepada kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perijinan Terpadu Satu Pintu, bahwa bangunan yang diduga tersebut terdaftar atas nama pemilik yaitu, Mawariani dan Tan Juan Kesuma (Sedang dalam pengurusan) bukan milik Wakil Bupati Simalungun, Zonny Waldi S
Sos, MM.

2 Sesuai dengan hasil konfirmasi kepada Lurah Sinaksak, Pj Pangulu Dolok Maraja, dan Pj Pangulu Batu Silangit, juga membenarkan bahwa bangunan tersebut adalah milik Mawariani sesuai dengan surat IMB) dan Tan Juan Kesuma (IMB sedang dalam pengurusan) sehingga tidak ada dasar hukum Sat Pol PP Simalungun untuk melakukan pembongkaran karena bangunan telah memiliki ijin.

Jurnalis/Editor diatas telah memasukkan opini pribadi ke dalam judul dan isi berita.

Untuk itu, sesuai UU No 40 Tahun 1999, tentang pers pasal 5 (Hak Jawab dan Hak Koreksi) dengan ini kami meminta saudara pimpinan redaksi Fokus24.id untuk merevisi judul dan isi berita tersebut menjadi berita dengan fakta yang benar segera dalam 2x24 jam sejak surat ini diterima.

Sebagai bahan koreksi lainnya, kami juga akan meneruskan aduan atas pemberitaan yang tidak berbasis fakta ini ke Dewan Pers.

Demikian disampaikan hak jawab ini, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terimakasih.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Simalungun,

Sahat M.L Simangunsong, SH.