Siantar, Sumut, Fokus24.id-Plt Kepala Dinas Pendidikan Kota Pematang Siantar, Kusdianto terbitkan Keputusan oknum guru honorer tidak tetap, Marlina Lumban Gaol dan bertugas di UPTD SD Negeri 122353.

SK penetapan yang juga ditanda-tangani Plt Kepala Dinas Pendidikan Kota Pematang Siantar, Kusdianto tersebut tertanggal 21 April 2022 Nomor : 424/1514 PTK/IV/2022.

Kemudian, SK tersebut tentang penetapan guru honor tidak tetap satuan Pendidikan Kota Pematang Siantar dan poin ketiga menyebutkan,  biaya yang timbul akibat diterbitkannya keputusan ini dibebankan pada anggaran dana BOS masing-masing sekolah.

Selain itu, Keputusan tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkan dan berakhir sampai dengan 31 Desember 2022 dengan ketentuan apabila ada kekeliruan di dalamnya kemudian hari akan diperbaiki sebagaimana mestinya.

Plt Kepala Dinas Pendidikan Kota Pematang Siantar, Kusdianto melalui pesan singkat, Rabu (13/09/2022) sekira jam 19.24 WIB menyampaikan, guru bersangkutan adalah honor komite di sekolahnya.

"Karena syarat untuk penerbitan NUPTK minimal harus di SK kan oleh Kepala Dinas. Maka Dinas menerbitkan SK yang bersangkutan. Tetapi sumber penggajian yang bersangkutan tetap bersumber dari dana BOS seperti yang di sebut dalam SK," balas Kusdianto.

Ketika ditanya, bukankah kewenangan kepala sekolah dalam pengangkatan guru honorer yang digaji dari dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah)?

Kusdianto kembali menyampaikan, krn sbg syarat utk penerbitan NUPTK agar bs ikut seleksi P3k,  bang...nanti lebi jelasx hubungi pk Supriadi yaa yg membidangi tsb,  mks," jelas Kusdianto.

Terpisah, Ernando Sinaga selaku Kepala Seksi Ketenagaan pada Dinas Pendidikan Kota Pematang Siantar, Jumat (16/09/2022) sekira jam 19.07 WIB menjelaskan, semua penggajiannya tidak ada ke dinas. "Gak ada masalah itu," ujarnya.

Saat ditanya, bukankah pengangkatan guru honorer yang digaji dari dana BOS merupakan wewenang kepala sekolah? Ernando menyebutkan, betul. "Cuma kemarin itu dia mengajukan NUPTK-nya. Salah satu syarat untuk ditetapkan sebagai pendidik, minimal oleh sekretaris atau kadis," terangnya.

Kembali ditanya, apa yang menjadi dasar hukum penerbitan SK penetapan guru honorer tersebut? Ernando mengatakan, ada tertera pada SK. "Di situ ada poin-poinnya. Itulah dasar kami," katanya.