Pematangsiantar, Fokus24.id

Tepatnya didepan showroom Yamaha, Komplek Ruko Megaland, Jalan Sangnawaluh Kelurahan Siopat Suhu Kecamatan Siantar Timur, Kota Siantar, Sat Narkoba Polres Pematangsiantar, mengamankan seorang pria, Kamis (02/12/2021) jam 18.30 WIB.

Identitas pelaku yang diterima Fokus24.id yakni, Irfan Prawiro Cuanda alias Irfan. Saat diringkus, pelaku tengah duduk di atas sepeda motor.

Ketika dilakukan penyergapan dan penggeledahan, darinya diamankan satu(1) paket sabu berat brutto 0.32 gram yang dibalut plastik merah.

Barang tersebut ditemukan diatas tanah, dimana ia sempat menjatuhkan narkotika jenis sabu itu dengan menggunakan tangan kiri.

Selain sabu, diamankan juga, satu (1) unit Hp merk Vivo dan satu (1) unit sepeda motor Honda Vario BK 3853 TBH yang digunakan pelaku.

Kemudian, Sat Narkoba Polres Pematangsiantar melakukan pengembangan melalui keterangan Irfan darimana ia mendapatkan sabu sebanyak itu.

Kepada polisi, Irfan mengaku, jika sabu tersebut dia dapatkan dari Randy alias Rendi.

Pemasok Sabu Diamankan dari Depan Hotel Mutiara

Siasat untuk penangkapan Rendi pun dimulai, dengan memancingnya bertransaksi shabu dan sepakat bertemu didepan Hotel Mutiara Jalan SM Raja Kelurahan Bane Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar, akhirnya pelaku berhasil diringkus dihari yang sama, sekira jam 23.00 WIB.

Hasil penangkapan itu, personil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar, berhasil mengamankan dari kantong celana depan sebelah kiri, satu (1) buah kotak rokok Marlboro berisi satu (1) paket shabu, satu (1) unit Hp merk Vivo.

Selain itu, dari dalam tas warna hitam yang disandang pelaku, ditemukan juga ada satu (1) paket sabu berat brutto sekira 2,46 gram.

Selanjutnya, seluruh barang bukti dikumpulkan dan tersangka dibawa ke Mako Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan proses hukum selanjutnya. (Rel)