Simalungun, Sumut, Fokus24.id-Berdasarkan uraian temuan dan hasil pemantauan atas pengelolaan Dana Desa Nagori Rambung Merah, Tahun Anggaran 2021, Martua Simarmata tidak ada waktu untuk menjelaskan,

"Dang adong waktuku, mangkana bahen ma songon nabinoto hamu (Tidak ada waktuku. Makanya buat kalianlah seperti yang kalian tau)." Ucap Pangulu Nagori Rambung Merah Martua Simarmata, melalui sambungan handphone seluler, Rabu (03/08/2022) sekira jam 11.12 WIB.

Kemudian, disinggung tentang kebenaran temuan sesuai jenis (item) yang tertulis, apakah sudah dilakukan pengembalian, Martua tidak mau menjawab,

"Aha na binoto muna, bahen hamu ma nadenggan. Ulaon hamu ma songon dia nadenggan, (Apa yang kalian tau, buatlah yang bagus. Kerjakan lah bagaimana yang terbaik)." Jawabnya.

Item Temuan Dana Desa 2021 Nagori Rambung Merah

Adapun item (Jenis) temuan yang tercatat dan hingga kini masih menjadi temuan antara lain, tentang pengadaan 2 unit handphone senilai Rp8.798.000, agar dicatat ke dalam aset Nagori dan dibuatkan BAST barang.

Pengadaan Laptop yang belum dibuat BAST senilai Rp9.350.000. Hingga kini laptop tersebut belum dicatat ke dalam daftar aset nagori.

Pada kegiatan pembangunan rabat beton di Gang Famili Huta I terdapat pembayaran upah yang tidak memiliki tanggal pembayaran senilai Rp1.405.000.

Selanjutnya, kegiatan pembangunan rabat beton, parit pasangan dan cover drain di Huta IV Gang Kade Kade, terdapat pembayaran upah yang tidak memiliki tanggal.

Dan terakhir, kegiatan pembangunan rabat beton di Jalan Eks Ternak Huta V, terdapat pembayaran upah yang tidak memiliki tanggal.

Sehingga, total temuan pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2021, Nagori Rambung Merah, Kecamatan Siantar, tercatat Rp33.308.000.