Simalungun, Sumut, Fokus24.id-Dua gedung, di Jalan Asahan KM 6, Nagori Lestari Indah, Kecamatan Siantar, juga merupakan aset milik Pemkab, yang saat ini digunakan sebagai gudang penyimpanan material, diketahui dikelola oleh oknum anggota DPRD Simalungun,

"Benar, dua gedung yang kupakai saat ini milik Pemkab Simalungun." Ujar John Manat Purba, saat disambangi di depan gedung toko material miliknya, sepekan lalu, atau tepatnya pada hari Selasa (05/07/2022) sekira jam 15.00 WIB.

Pengakuan John Manat, yang juga sebagai anggota Komisi III DPRD Simalungun, mengatakan bahwa lokasi gedung yang saat ini ia gunakan merupakan eks Kantor Disperindag.

Dijelaskannya, selama bertahun tahun menggunakan aset Pemkab Simalungun, ia selalu lancar membayar kontrak kepada Perumda Agromadear,

"Selama ini lancarnya kubayar. Baru tiga tahun ini tidak kubayar itupun setelah Perumda Agromadear dibekukan. Kepada siapa lagi kubayar." Ungkapnya.

Dan, untuk biaya kontrak gedung milik Pemkab Simalungun tersebut, ia harus merogoh kocek sebesar Rp 10 juta, pertahun,

"Satu gedung sewanya 5 juta. Jadi, gedung yang disana 5 juta dan sebelah sini juga 5 juta." Terangnya.

John Manat juga menyampaikan apabila suatu saat aset milik Pemkab Simalungun tersebut diminta, ia siap sedia menyerahkan ke bagian aset,

"Sudah ada kog bangunan ku. Kalau diminta Pemkab, kukembalikan." Ucapnya.

Ditanya, sudah berapa tahun ia menggunakan gedung milik Pemkab tersebut, John Manat enggan menjawab, 

"Lupa. Yang pasti sudah lama lah kugunakan." Jawabnya

Sementara, Kepala Dinas Pendapatan Simalungun, Frans Saragih, terkait aset tidak bergerak yang kini dikelola John Manat, bagaimana tanggapannya, beberapa kali dikonfirmasi melalui sambungan handphone seluler ia tidak mau menanggapi.