Simalungun, Sumut, Fokus24.id-Kurang dari 2 kali 24 jam, Opsnal Unit Reskrim Polsek Serbalawan berhasil mengamankan, THT alias Edot (25) warga Jalan Melati, Lingkungan VI, Kelurahan Sinaksak, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun, Selasa (28/06/2022).

"Iya, semalam diamankan," kata Kapolres Simalungun AKBP Nicholas Dedy Arifianto melalui Kapolsek Serbalawan, AKP A Yunus ketika dikonfirmasi via seluler, Rabu (29/06/2022) sekira jam 17.20 WIB.

Pria berambut pendek dan bertubuh kurus tersebut diamankan, karena melakukan pemukulan terhadap tetangganya berusia 70 tahun, Murtik menggunakan broti.

Aksi tersebut tega dan nekat dilakukan, Edot di dalam rumah Murtik yang sempat tidak sadarkan diri usai dipukul, Minggu (26/06/2022) sekira jam 06.30 WIB.

Informasi diperoleh, sebelumnya, sekira jam 05.30 WIB. Murtik ke luar dan pergi ke rumah anaknya.

Lalu, sekitar jam pukul 06.30 WIB, Murtik pulang ke rumahnya. Selanjutnya, Murtik yang hendak mandi, lebih dulu masuk ke dalam kamar dan menemukan, Edot memakai sebo.

Kemudian, Murtik bertanya, kamu siapa? tanya Murtik (korban) sembari membalikan tubuhnya 
ke arah pintu keluar kamar.

Namun, tak disangka, kepala bagian dan bahu belakang Murti di pukul menggunakan broti.

Tak hanya itu, Edot juga mencekik leher Murtik setelah terjatuh, hingga tak sadarkan diri.

Kemudian, setelah Firmansyah (42) datang, Murtik yang mengalami kerugian sebesar Rp7,8 juta langsung bercerita dan siangnya sekitar jam 14.00 WIB memilih melapor ke Polsek Serbalawan.

"Terhadap terduga pelaku sudah ditetapkan sebagai tersang dan ditahan serta mengamankan barang bukti uang, broti yang digunakan memukul," terang Kapolsek seraya menerangkan bahwa terduga pelaku dijerat pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan.