Simalungun, Sumut, Fokus24.id-Lapas Narkotika Kelas II-A Pematang Siantar menggelar sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) terhadap 59 orang narapidana, Kamis (12/09/2024) pagi.

Sidang meliputi pengangkatan 19 orang sebagai tamping kebersihan di area blok Lapas dan pengusulan 40 program Re-Integrasi Pembebasan Bersyarat (PB)

Sidang TPP tersebut dipimpin Ketua TPP Kepala Seksi Bimbingan Narapidana/Anak didik (Kasi Binadik) Makson Simatupang beranggotakan 8 pegawai Struktural ditambah 1 orang tenaga medis fungsional (Dokter).

Tujuan sidang digelar menampung tanggapan & saran dari anggota TPP berdasarkan penilaian masing-masing mengenai setuju atau tidak setuju program pembinaan bagi narapidana untuk diberikan hak-haknya,

"Salah satunya hak mendapatkan program Pembebasan Bersyarat (PB) sebagaimana tertuang dalam pasal 10 ayat (1) huruf f UU Nomor 22 tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan yang telah memenuhi syarat Administratif & Subtantif." jelas Ka KPLP Ucok Sinabang.

Hasil kesepakatan, seluruh anggota sidang TPP menyetujui 19 narapidana dipekerjakan sebagai tamping kebersihan di blok lapas sebagai bentuk konkrit pembinaan yang berproses,

"Juga menyetujui pengusulan 40 orang narapidana program Re-Integerasi berupa Pembebasan Bersyarat (PB) ke Ditjen Pemasyarakatan." Ujarnya.

Adapun pertimbangan hasil sidang kepada 59 narapidana lanjutnya, bahwasanya syarat Administratif dan Subtantif telah terpenuhi

Agar 19 orang narapidana yang telah diangkat sebagai tamping kebersihan tetap menjaga perilakunya menjadi lebih baik untuk meningkatkan proses pembinaannya ketahap lanjutan.

Sementara 40 narapidana yang diusulkan mendapatkan program Re-Integrasi berupa Pembebasan Bersyarat (PB), diminta agar menjaga perilaku kearah lebih positif,

"Sehingga terhindar dari perbuatan pelanggaran tata tertib selama menjalani proses pembinaan di dalam Lapas sembari menunggu SK Pembebasan Bersyarat (PB) narapidana yang telah di usulkan." tandas Ucok.