Tapanuli Utara Fokus24.id-Keseriusan dan komitmen Polres Taput memberantas praktek judi Toto Gelap (togel) di Tapanuli Utara (Taput) kembali dibuktikan, Sat Reskrim Polres Taput Sumut mengamankan 2 tersangka penulis togel, Selasa (14/06/2022)

Kedua tersangka yang berhasil ditangkap yakni Anggiat Miduk Simanungkalit (42) warga Desa Pansur Napitu Kecamatan Siatas Barita Taput dan Jegri Simanjuntak (33) Warga Desa Pancur Napitu Kecamatan Siatas BaritaTaput.

Penangkapan penulis togel tersebut disampaikan Kapolres Taput AKBP Ronald Sipayung Melalui Kasi Humas Aiptu W Baringbing

Dijelaskan, Kedua tersangka ditangkap pada waktu bersamaan dari dua tempat yang berbeda namun di satu Desa di Desa Pancur Napitu Kecamatan Siatas Barita Taput.

"Penangkapan itu berhasil kita lakukan setelah menerima informasi dari masyarakat yang kemudian dikembangkan hingga petugas berhasil menangkap keduanya". Jelas Baringbing.

Ditambahkan, pada saat penangkapan kedua tersangka sedang asyik melakukan rekapitulasi penjualan togel di Hand phone milik tersangka. Petugas menemukan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp211.000 dan 3 Buah HP, 1 Merek Realme warna merah, 1 Merek Oppo warna hitam dan 1 Buah merek Samsung warna hitam (Berisi nomor tebakan angka togel).  

"Saat ini kedua tersangka sudah kita tahan untuk proses penyidikan dan pengembangan." Tuturnya

Lebih lanjut Baringbing menjelaskan, "Penangkapan pelaku tindak pidana perjudian jenis togel ini merupakan bukti keseriusan Polres Taput untuk memberantas judi togel di wilayah hukum Tolres Taput . Artinya Polres tidak main-main dengan komitmen yang telah disampaikan Kapolres Taput". Jelasnya.

"Mari kita saling dukung mendukung, saling memberi informasi agar kita bisa cepat bertindak". Ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Kasi Humas menyampaikan himbauan Kapolres Taput agar seluruh masyarakat supaya menghentikan segala aktifitas perjudian jenis  togel.

"Jangan mau terpengaruh dengan rayuan orang-orang yang tidak bertanggung jawab, mari kita hindari resiko dari pelanggaran hukum". tandas Aiptu. W. Baringbing.

(Patar Lumban Gaol)