Siantar, Sumut, Fokus24.id-Kepala Dinas PUPR Kota Siantar, Dedi Tunasto, memastikan jika izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Eks Bioskop Ria telah diterbitkan.

Dedy menyatakan kepastian penerbitan izin PBG eks Bioskop Ria, Sabtu (11/06/2022) sore. Setelah sebelumnya, Dedy meminta waktu terlebih dahulu untuk memastikannya.

"Sudah terbit izin PBG (Eks Bioskop Ria) dari kita," kata Dedi secara singkat.

Terkait plang yang belum terlihat di areal seputaran bangunan, Dedi belum dapat memastikannya.

Akan tetapi, pihak pengembang sudah seharusnya memasang plang izin PBG untuk dipampangkan agar tidak menimbulkan salah persepsi.

Sebelumnya, Ucok Pospos mendengar jika izin PBG eks Bioskop Ria belum dilengkapi. Bahkan terkesan belum dikeluarkan. Mengingat, plang izin PBG belum terlihat dipasang di areal bangunan.

Terpisah, Ucok Pospos mengatakan, pihaknya percaya jika kepastian izin PBG Eks Bioskop Ria telah lengkap setelah klarifikasi disampaikan langsung oleh Kadis PUPR.

"Kita percaya. Apalagi Kadis PUPR sudah yang menyampaikan. Akan tetapi, kita berharap, ke depannya para pemohon izin PBG tidak teledor untuk sebisa mungkin memajang plang izin PBG di sekitar lokasi objek bangunan. Sehingga, tidak menimbulkan multi tafsir di tengah publik," harapnya.