Siantar, Sumut, Fokus24.id-Tiga orang, SMM alias Saut (39), YSS alias Putra (31) dan YAS alias Akbar (22) diamankan Polsek Siantar Timur, Rabu (01/06/2022) sekitar jam 17.00 WIB.

Informasi diperoleh, ketiganya diamankan dari dalam sebuah rumah di Jalan Sangnaualuh, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Kota Siantar, Sumut.

Setelah diamankan, identitas ketiganya terungkap. Untuk Saut merupakan warga Jalan Sangnawaluh, Akbar warga Mandoge, Kabupaten Asahan dan Putra warga Tebing Tinggi.

Kapolres Siantar AKBP Fernando melalui Kasi Humas AKP Rusdy Ahya kepada wartawan melalui grup menyampaikan, dari ketiganya ditemukan barang bukti diduga narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,19 gram dan 1 bong.

Kemudian, 1 buah pipa kaca bekas bakar berisikan serbuk putih diduga sisa bakaran sabu-sabu, 1 buah mancis lengkap dengan jarum sumbu serta 1 buah kompeng dari karet.

"Ketiganya tidak ditemukan terlibat dalam peredaran gelap Narkotika sehingga dilakukan Assesment ke BNNK Pematang Siantar proses Hukum lanjut." jelas Rusdi sembari menjelaskan untuk ketiganya dilakukan assesment karena barang bukti yang ditemukan di bawah ketentuan SEMA Nomor 04 Tahun 2010.