Tapanuli Utara, Sumut, Fokus24.id-Dua dari empat orang pelaku pencurian di Toko Ponsel Milik Andri Bakkara (31) berhasil diringkus Sat Reskrim Polres Tapanuli Utara (Taput).

Penangkapan tersebut dibenarkan Kasi Humas Polres Taput Aiptu W Baringbing kepada wartawan Sabtu, (04/06/2022) di Mapolres Taput.

"Kedua pelaku adalah Tongam Hot Martua Manalu (19) Warga Desa Torhonas Kecamatan Adiankoting Taput dan TH (16) Warga Desa Sitompul Kecamatan Siatas Barita Taput." Jelas Baringbing.

Penangkapan kedua tersangka dilakukan setelah korban melaporkan adanya pencurian di rumahnya ke Polres Taput, (2/06/2022) lalu.

"Berdasarkan hasil penyelidikan, Sat Reskrim berhasil mengungkap identitas pelaku dan akhirnya melakukan penangkapan, Jumat (03/06/2022)". Ungkap Baringbinng.

Kedua tersangka ditangkap dari tempat kost mereka di Desa Sitompul Kecamatan Siatas Barita Tapanuli Utara.

Kepada Polisi, kedua tersangka mengakui melakukan pencurian. Saat beraksi, keduanya mengaku berjumlah 4 orang, Kamis (02/06/022) sekira jam 01.30 wib dini hari.

Sebelum beraksi, keempat tersangka berkumpul untuk di tempat kos, dimana mereka berempat adalah sama-sama satu kelas XI di SMK Negeri 2 Pancur Napitu Siatas Barita Taput.

Dari toko ponsel tersebut, pelaku berhasil mengambil Voucher HP, Paket Data Internet, HP, acsesoris HP, satu Buah HP Android dan uang sebesar 300.000 Rupiah.

Saat mereka ditangkap, polisi berhasil menyita Barang Bukti berupa, 1 buah HP Android beserta Kartu voucher. 

"Pemeriksaan lebih lanjut, keempat tersangka tengah diperiksa di ruang unit Pidana Umum (Pidum) Polres Taput untuk pengembangan, sedangkan dua lagi teman tersangka yaitu RS dan SH sudah melarikan diri." Pungkas Kasi Humas.

(Patar Lumban Gaol)