Karo, Sumut, Fokus24.id-Dua orang pria diringkus memiliki ganja dan sabu dari Desa Pergendangen Kecamatan Tigabinanga Kabupaten Karo, Selasa (31/06/2022) sekira jam 20.00 WIB.

"Kedua pelaku berinisial JKK (36), warga Desa Pergendangen Kecamatan Tigabinanga dan RCH (36) warga Desa Tiga Beringin Kecamatan Tigabinanga."Kapolres Tanah Karo AKBP Ronny Nicolas Sidabutar, melalui Kasat Narkoba AKP H Tobing.

Penangkapan berawal adanya informasi masyarakat menyebutkan di sebuah rumah, sering terjadi transaksi sabu.

Berdasarkan informasi tersebut, personil Sat Narkoba langsung berangkat melakukan penyelidikan ke lokasi.

"Kedua pelaku berhasil diringkus dan mengamankan 3 paket plastik bening berisa sabu berat bruto 75,05 gram dan 1buah goni plastik warna putih berisi ganja kering berat bruto 440 gram." Jelas Kasat Narkoba.

Kemudian, 1 paket plastik bening berisi ganja kering berat bruto 11,63 gram, 6 bal plastik klip dalam keadaan kosong, 1 unit timbangan elektrik warna silver.

Selain narkoba, juga disita 1 unit handphone android merk OPPO wana biru dan 1 unit handphone android merk OPPO wana hitam milik keduanya, yang digunakan sebagai alat untuk menimbang narkotika sabu dan ganja.

"Penyelidikan lebih lanjut, keduanya kini sudah di dalam ruang tahanan Mako Polres Tanah Karo." Tandas Kasat Narkoba.

(BS)