Siantar, Sumut, Fokus24.id-Dari lokasi dan waktu berbeda, seorang resedivis curanmor (pencurian kendaraan bermotor), JT (31) serta tiga rekannya SA (41), JSN (28), AA (34) diamankan tim opsnal Sat Narkoba Polres Siantar.

"Mereka diamankan atas informasi dari masyarakat," papar Kapolres Siantar AKBP Fernando melalui Kasat Narkoba AKP Rudi Panjaitan, Selasa (31/05/2022).

Informasi diperoleh, awalnya, tim opsnal Sat Narkoba Polres Siantar mengamankan, SA warga Kelurahan Sumber Jaya, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Siantar, Sumut (28/05/2022) sekira jam 09.00 WIB.

SA berhasil diamankan dari Jalan Sangnawaluh, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, saat mengendarai kereta (sepeda motor) matic Yamaha Mio BK 2756 WA di

Dari SA ditemukan barang bukti 1 handphone merk Realme dan 1 dompet berisikan uang sebanyak Rp310 ribu, 1 tas pinggang merk Fila berisikan  timbangan digital, 2 paket sabu berukuran sedang dan besar.

"Ada juga 1 botol kecil transparan berisi 7 paket sabu. Sehingga total sabu ditemukan seberat 12,09 gram," jelas Kasat sembari menambahkan bahwa ada bungkus plastic klip kosong, 1 sendok terbuat dari pipet turut diamankan.

Selanjutnya, tim opsnal Sat Narkoba Polres Siantar mengamankan, JT dari Jalan Gereja, Kelurahan Martimbang, Kecamatan Siantar Selatan. Dari JT, barang bukti yang diamankan 1 handphone merk Vivo, 1 dompet berisi uang sebanyak Rp300 ribu.

"Kalau dari rumahnya di Kelurahan Bane, Kecamatan Siantar Utara, barang bukti yang ditemukan sabu-sabu seberat 2 gram, terdiri dari 
5 paket dibalut tisu dan disimpan dalam dompet," terang Kasat.

Lalu, sorenya sekira jam 18.00 WIB, tim opsnal Sat Narkoba Polres Siantar kembali melakukan pengembangan. Alhasil, AA diamankan tak jauh dari rumahnya di Jalan Sriwijaya, Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Utara.

Kemudian, malamnya, JSN diamankan dari Jalan Medan, Gang Teratai, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Siantar. "Barang bukti ditemukan dari AA, 1 handphone merk Vivo, uang sebanyak Rp1,2 juta, sabu seberat 0,45 gram, 1 sendok terbuat dari pipet dan 2 plastik klip kosong," urai Kasat.

"Kalau barang bukti yang ditemukan dari JSN, 1 paket sabu seberat 0,42 gram, 1 sendok terbuat dari pipet, 1 handphone merk VIVO dan uang sebanyak Rp300 ribu," tandas Kasat.