Toba, Sumut, Fokus24.id-Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah menyandang status pidana atau pernah menjalani hukuman penjara dan sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah, secara moral tidak pantas menduduki jabatan struktural. 

Demikian disampaikan Ketua LP3SU  (Lembaga Pemantauan dan Pengawasan Pembangunan Sumatera Utara) Sahala Saragi SH, di Gedung Sentra Pemuda Dinas pendidikan Pemuda dan Olah Raga Kabupaten Toba, Selasa, (17/05/2022).

Ungkapan ini ia nyatakan saat seleksi pengisian jabatan pimpinan tinggi Pratama lingkungan pemerintahan Kabupaten Toba,

"Seperti Sekda, atau kepala dinas maupun kepala badan atau jabatan lainnya bila pernah menjalani hukuman penjara meski hukuman pidana hitungan hari atau bulan itu telah menghambat karir politiknya." Bebernya. 

Sahala berharap, pansel dan secara khusus Bupati Poltak Sitorus lebih selektif dan tegas memilih, mengangkat para pejabat agar tingkat kepercayaan masyarakat kepada pemerintah semakin baik dan meningkat  

"Sehingga mewujudkan visi misinya menjadikan kabupaten Toba unggul dan bersinar tidak hanya sebatas slogan." Tegasnya.

Terpisah, Sekretaris BKD Kabupaten Toba merangkap panitia seleksi, Dicky A Tampubolon membenarkan adanya beberapa peserta pernah terlibat kasus hukum. 

"Jadi kita harus kembali kepada UU ASN, tentang pemberhentian atau sanksi mengenai tindakan disiplin memang disana saya tau tentang peraturan ini bahwasanya ada ASN mungkin pernah dijatuhi hukuman menjadi hilang haknya untuk mengikuti pengisian jabatan. Memang itu tidak ada diatur secara luwes. tidak ada diatur disana kehilangan haknya." sebut Dicky. 

(Christian)