Ini Penjelasan Lamhot Sihaloho Kabid PN : Dana Desa Kabupaten Simalungun Wewenang Pangulu
Simalungun, Sumut, Fokus24.id-Penggunaan Dana Desa (DD) sepenuhnya wewenang Pangulu Nagori, sesuai dengan Perpres 104 tahun 2021 tentang penggunaan dana desa tahun 2022.
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Maujana dan Pemerintahan Nagori (DPMPN) Simalungun, Jonni Saragih melalui Kepala Bidang Pemerintahan Nagori, Lamhot Haloho.
"Untuk itu, DPMPN tidak pernah mengintervensi penggunaan Dana Desa se Kabupaten Simalungun. Sepenuhnya itu wewenang Pangulu," tegas Lamhot melalui seluler, Minggu (15/05/2022).
Lamhot menyampaikan, prioritas penggunaan dana desa tahun anggaran 2022, salah satunya mencakup kegiatan pemulihan ekonomi melalui program penanaman pohon produktif di desa dan kegiatan penanganan Covid-19
"Ini sesuai arahan Bapak Presiden Joko Widodo dalam pidatonya pada 16 Agustus 2021," jelas Lamhot sembari menambahkan bahwa penggunaan DD agar mencapai SDGs desa, sesuai dengan potensi dan masalah desa setempat, pendapatan IDM (Indeks Desa Membangun) berbasis SDGs Desa tahun 2021.
Lamhot menerangkan, Peraturan Kementerian Desa, Pembangunan Desa Tertinggal dan Transmigrasi RI nomor 7 Tahun 2021 tentang prioritas penggunaan Dana Desa tahun anggaran 2022,
"Tujuan DD adalah pemulihan Ekonomi Nasional, program prioritas Nasional dan mitigas (upaya pengurangan bencana) serta penanganan bencana alam dan non alam sesuai dengan kewenangan desa." Jelasnya.
"Pedoman umum prioritas penggunaan DD tahun 2022 yang diprioritaskan mewujudkan 18 tujuan. di antaranya adalah Sustinable developmen goals (SDGs) yang ke 13 yakni desa tanggap perubahan iklim," terang Lamhot lagi.
Sementara, kata Lamhot, prinsip prioritas penggunaan desa tersebut adalah keseimbangan alam dengan mengutamakan perawatan bumi yang lestari untuk berkelanjutan bagi kehidupan manusia.
Lamhot menambahkan, bahwa DPMPN Simalungun menjalankan tugas sesuai dengan hukum dan peraturan serta perundang-undangan yang berlaku.
Kemudian, Lamhot, seluruh kegiatan yang dilakukan kepala desa sesuai dengan aturan dan harus melalui Musrenbang (Musyawarah Rencana Pembangunan) serta hasil Musdes (Musyawarah Desa) yang dituangkan ke dalam APBNag.