Tapanuli Utara, Sumut, Fokus24.id-Anggota DPRD Sumut, DR Jonius Taripar Parsaoran Hutabarat (JTP) sosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumatera Utara Nomor 1 Tahun 2019, tentang Penyalahgunaan Narkoba dan Zat adiktif lainnya.

Acara digelar di Lapangan Parkir Pasar Tarutung Tapanuli Utara, Minggu, 15-05-2022.

Sosialisasi itu diawali dengan penyampaian paparan narasumber dari Polres Tapanuli Utara yang disampaikan Bripka CY Nainggolan SH.

Dalam paparannya, Bripka CY Nainggolan menyampaikan edukasi pengenalan jenis narkoba, ciri ciri orang yang kecanduan narkoba dan juga dampak narkoba serta resiko penyalahgunaan narkoba dan hukuman bagi pelaku.

Dihadapan warga dan sejumlah tokoh masyarakat serta tokoh agama Jonius TP Hutabarat menyampaikan bahwa Sumatera Utara saat ini berada pada peringkat satu di Indonesia dalam peredaran atau penyalahgunaan narkoba.

"Perlu diketahui, Narkotika dan psikotropika sangat bermanfaat bagi kehidupan masyarakat khususnya pada dunia medis demikian juga dalam pengembangan lmu Pengetahuan, akan tetapi Narkoba ini menjadi sangat berbahaya ketika disalahgunakan." Ungkap Jonius

"Oleh karena itu sangat diperlukan perhatian dan kepedulian serta tanggung jawab pemerintah bersama seluruh elemen masyarakat dalam pencegahan dan penanggulangan serta pengetahuan tentang bahaya narkoba". Tuturnya

Untuk melindungi masyarakat Sumatera Utara dari bahaya narkoba dan Zat adiktif lainnya, Pemprop Sumut membuat peraturan daerah tentang Pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan Zat adiktif lainnya.

Dalam perda ini diatur upaya yang dapat dilakukan dalam mengantisipasi penyalahgunaan narkotika, pencegahan, rehabilitasi serta peran serta masyarakat. Tandasnya

(Patar Lumban Gaol)