Tapanuli Utara, Sumut, Fokus24.id-Anggota DPRD Sumatera Utara DR Jonius Taripar Parsaoran Hutabarat (JTP) sosialisasikan peraturan daerah (Perda) Provinsi Sumatera Utara Nomor 1 tahun 2019 Tentang Penyalah gunaan Narkotika Jumat (06/05/2022) di Desa Setia Aek Botik Kecamatan Pahae Jae Tapanuli Utara (Taput)

Sosialisasi itu dihadiri Tokoh Agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda serta ratusan masyarakat dari Kecamatan Pahae Jae.

Dalam kesempatan itu, JTP Hutabarat menyampaikan betapa pentingnya kepedulian dan tanggung jawab bersama dari semua elemen masyarakat dalam hal pencegahan serta pengetahuan tentang bahaya narkoba.

"Saat ini narkoba sudah merajalela dan sudah sangat meresahkan ditengah tengah masyarakat Sumatera Utara (Sumut)". Tutur JTP.

Narkotika dan psikotropika tidak menjadi masalah jika tidak disalahgunakan karena itu bermanfaat bagi dunia medis demikian juga pengembangan ilmu pengetahuan. 

Namun disisi lain Narkoba  menjadi sangat berbahaya apabila dikonsumsi dan dapat mengakibatkan pemakai ketergantungan dan merusak tubuh pemakai serta merusak mental yang mengkonsumsi narkoba itu sendiri.

Atas dasar itu Pemerintah termasuk Pemerintah daerah Provinsi Sumatera Utara memiliki kewajiban melindungi masyarakat dari bahaya narkoba dan Zat adiktif lainnya. 

Untuk menekan  penyalahgunaan Narkoba tersebut Pempropsu membuat peraturan daerah tentang Pencegahan penyalah gunaan narkotika, psikotropika dan Zat adiktif lainnya.

"Dalam perda ini diatur mengenai upaya yang dapat dilakukan guna mengantisipasi penyalah gunaan narkotika dan upaya pencegahan, rehabilitasi serta peran masyarakat dalam pencegahan penyalah gunaan narkotika" pungkasnya.

Disela-sela acara sosialisasi, Jonius TP Hutabarat disuguhi Nasyid oleh remaja mesjid Assalam Desa Aek botik yang dipimpin Yuni Sarah Panjaitan.

Diakhir acara, anggota DPRD Sumut yang akrab disapa JTP itu diserbu sejumlah kaum milenial dan masyarakat untuk berfoto bersama,

"Rasa rindu seakan terbayar." ungkap warga Jan Gultom.

Ia mengungkapkan, kerinduannya kepada sosok JTP selama ini terbayarkan dengan kehadirannya yang memilih kampung halaman mereka untuk tempat Sosialisasi perda tersebut.

(Patar Lumban Gaol)